30 Desember 2020 - 13:55 WIB | Dibaca : 958 kali

Dicaci Adik Ipar Lewat Medsos, Lisa Lapor Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (30/12/20): Sentra Pelayanan Kepolian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang kali ini menerima laporan korban bernama Lisa (33) terkait tentang tindak pidana UU ITE yang menimpa dirinya yang dimana pelaku adalah adik iparnya sendiri.

Pelapor merupakan warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Diketahui, korban tidak terima dirinya dicaci maki oleh adik iparnya sendiri di media sosial Facebook dan memutuskan untuk melapor ke polisi guna menempuh jalur hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula karena adik iparnya bernama Martini tidak senang melihat suaminya disuruh jaga orang tuanya di rumah sakit, karen itulah Martini pun tega menjelek-jelekkan korban yang tak lain adalah kakak Iparnya sendiri.

Dari keterangan korban, kejadian itu terjadi saat ia menyuruh adiknya yang merupakan suami dari terlapor ini disuruh menjaga orang tuanya di rumah sakit karena selama tiga bulan dirawat di rumah sakit sang adik belum pernah menjaga orang tuanya.

“Sebenarnya baru sekali saya menyuruh adik saya itu untuk menjaga ibu di rumah sakit, malah ini mendapatkan hal yang tidak senonoh dari adik ipar saya dengan menjelek-jelekkan saya di media sosial (Facebook).” Terang Lisa.

Baca Juga :  Klien Diduga Tertipu 1,2 M, Kuasa Hukum Minta Diproses Seadil-adilnya

Tambahnya, hal tersebut diketahuinya setelah melihat status terlapor di media sosial Facebook pada Minggu (27/12/20) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ketika saat saya sedang santai di rumah sambil memainkan hp, lalu tidak sengaja membuka Facebook melihat dia membuat status yang membuat saya naik pitam karena menyebutkan nama saya.” Kata Lisa.

Lisa mengungkapkan, bahwa dirinya sakit hati dan tidak terima, maka dirinya pun memutuskan langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang melaporkan adik iparnya itu.

“Jujur, saya sudah terlanjur sakit hati, sehingga tekad saya sudah bulat melaporkan dia ke polisi.” Ungkap Lisa saat di wawancarai oleh para awak media usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene turut membenarkan terkait adanya laporan korban bernama Lisa (33) atas kasus tindak pidana UU ITE yang menimpa dirinya.

“Laporan korban sudah diterima anggota SPKT kita, dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.” Terang Irene.

 

Komentar