Swara.id | Palembang – Dugaan kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan menyeret nama seorang oknum polisi yang diketahui juga menjabat sebagai ketua RT di Kelurahan Tanah Mas berinisial ST bersama seorang perempuan bernama PNT.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumatera Selatan.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di kantor DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, Jalan KH. Berlian, Palembang, pada Rabu (24/9/2025).
Ketua DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, Hendrata Musai, melalui Abdul Rasyid, Kuasa Hukum pelapor menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terhadap dugaan penipuan tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, sedikitnya enam warga menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp. 562 juta. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan BUMN melalui perusahaan subkontraktor diduga PT. Bukit Bahari.
Adapun kerugian dialami oleh korban antara lain, Asti sebesar Rp. 86 juta, Sakman Rp. 46 juta, Jaenal Abidin Rp. 65 juta, Mei Rp. 150 juta, dan Susanto Rp. 126 juta. Jumlah tersebut terus bertambah hingga total mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Para korban bahkan ada yang sampai menjual rumah dan bedeng demi memenuhi permintaan uang dari oknum tersebut,” ungkap Sekretaris DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, Abdul Rasyid.
Dikatakan Rasyid, kejadian penipuan ini berlangsung sejak Desember 2024. Para korban dijanjikan gaji sekitar Rp. 10 juta per bulan dan bahkan diminta mengikuti tes kesehatan disebuah klinik di Rajawali sebagai syarat masuk kerja. Dalam proses bujuk rayu, oknum tersebut diduga mengenakan seragam polisi.
Oknum yang disebut-sebut merupakan aktiv sebagai anggota Polda Sumsel sekaligus Ketua RT. 03 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, disebut kerap menampilkan identitasnya sebagai aparat demi meyakinkan korban. Hingga kini, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.
Laporan kasus ini sebelumnya telah disampaikan ke Propam Polda Sumsel dan Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, hingga saat ini para korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumsel,” tegas.
Para korban mengaku sudah lama mencurigai gelagat pelaku karena penempatan kerja terus-menerus diulur tanpa kepastian. Bahkan, ada korban yang mengaku keluarganya sempat mencari keberadaan PNT, tetapi tidak pernah mendapat jawaban jelas.
Salah satu korban berharap agar aparat segera bertindak tegas. Mereka menekankan tujuan utama adalah mendapatkan kembali uang yang sudah diserahkan kepada pelaku.
“Kami hanya ingin uang kami kembali. Semoga melalui pemberitaan ini, aparat bisa segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” tutur salah satu korban.









Komentar