Swara.id | Banyuasin – Hingga kini Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan penjelasan resmi terkait penghentian pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuasin.
Sebelumnya, sejumlah aktivis dan wartawan telah melayangkan surat permintaan klarifikasi agar Kejari membuka bukti pengembalian kerugian negara serta salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi dasar penutupan perkara.
Aktivis muda Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai sikap diam Kejari ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka alasan hukum dan bukti keuangan yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut.
“Bagaimana masyarakat bisa yakin uang itu benar-benar dikembalikan kalau bukti setor saja tidak diumumkan? Ini menyangkut dana publik,” ujar Sepriadi kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Sepriadi, dana yang dikelola Baznas Banyuasin sebagian besar berasal dari potongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai mencapai hampir Rp20 miliar per tahun. Dengan nominal sebesar itu, kata dia, potensi penyimpangan akan selalu ada bila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan.
“Publik perlu tahu, dana yang dimaksud ini zakat murni atau hibah dari APBD. Karena mekanisme audit dan tanggung jawab hukumnya berbeda,” ucap Sepriadi menambahkan.
Sementara itu, Dewan Pembina Pagar Nusa Sumsel, Emi Sumirta turut menyoroti kinerja Baznas Banyuasin, menurutnya secara hukum, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga ini mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat, termasuk ASN, serta hibah dari pemerintah daerah untuk kegiatan sosial dan operasional.
Dalam konteks pengawasan, tidak semua dana Baznas dapat diaudit lembaga negara. Dana zakat murni bukan termasuk keuangan negara, sehingga pengelolaannya diaudit oleh akuntan publik independen. Sementara dana hibah dari APBN atau APBD dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Agama RI sebagai instansi pembina hanya memiliki wewenang melakukan pembinaan dan evaluasi, bukan audit keuangan langsung. Audit administratif yang dilakukan Kemenag bersifat supervisi terhadap tata kelola zakat, bukan pemeriksaan hukum pidana.
Dalam kasus Banyuasin, Inspektorat Kemenag memang sempat menemukan adanya potensi kerugian sekitar Rp500 juta. Namun hasil audit administratif itu semestinya tidak otomatis menutup ruang penegakan hukum pidana.
“Audit administratif dan proses pidana itu dua hal berbeda. Keduanya bisa berjalan paralel,” kata Emi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi meski permintaan klarifikasi sudah disampaikan beberapa kali oleh awak media.









Komentar