28 Oktober 2022 - 13:16 WIB | Dibaca : 941 kali

BNN OKU Timur dan BNNP Sumsel Tangkap Pelajar SMA Terduga Bandar Narkoba

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Diduga merupakan bandar narkoba asal Baturaja ini kedapatan memiliki 8 bungkus ganja seberat 7 kg

SWARAID, OKU TIMUR: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur bersama BNNP Sumsel menangkap salah seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten OKU Timur.

Pelajar dimaksud yakni AD (17). AD yang diduga merupakan bandar narkoba asal Baturaja ini kedapatan memiliki 8 bungkus ganja seberat 7 kg.

Pelaku AD berhasil ditangkap dijalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU, sekitar pukul 17.50 WIB, Selasa (25/10/22).

Dikatakan Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, AKBP Efri Tambunan, ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU diback up langsung BNNP Sumsel.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU,” jelasnya, Kamis (27/10/22).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur, kata Efri Tambunan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya sebanyak 8 bungkus lakban cokelat ukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto lebih kurang 7 kilogram.

Baca Juga :  Ditangkap dengan Barbut 8 Paket Sabu, Petani di Muara Enim 'Diproses'

Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Barang bukti ganja ini kita temukan dalam kosan pelaku,” tegasnya.

Dihadapan Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket narkotika yang narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar