21 Desember 2021 - 06:35 WIB | Dibaca : 1,378 kali

Dipecat Lantaran Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah tak terima dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba. Kini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

“Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat,” demikian poin keempat gugatan Benny seperti dilihat dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021) sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

Baca Juga :  KMHDI Dorong Ada Representasi Umat Hindu di Kabinet Prabowo-Gibran

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dipecat Gegara Kasus Narkoba

Sebagai informasi, Benny dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba. Benny terakhir kali menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pangkat AKBP.

Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.

Baca Juga :  Irjen Teddy Kandas, Tongkat Kapolda Jatim Akan Dialihkan ke Kapolda Sumsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

“Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.

 

Komentar