14 Maret 2021 - 00:19 WIB | Dibaca : 7,531 kali

Dijanjikan Pekerjaan Oleh Teman, Pria Ini Ditipu Ratusan Juta

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (14/03/2021): Sungguh sial apa yang dialami pria bernama Afriansyah (31) warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang yang masih berstatus PNS ini, ia diduga telah menjadi korban penipuan lantaran dijanjikan sebuah pekerjaan di salah satu perusahaan BUMN dan mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Dari keterangan korban sendiri, kejadian bermula saat temannya bernama Embong Suharjo (64) warga Kota Depok, Jabar menawarkan korban untuk masuk bekerja di salah satu perusahaan BUMN tersebut.

Namun untuk memuluskan langkahnya masuk bekerja, korban diminta pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening bank milik pelaku, pada Senin (3/2/21) bulan lalu sekitar pukul 11.00 WIB melalui Bank BCA cabang Jalan Celentang, Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni Palembang. Tanpa curiga korban mentransfer uang ke rekening pelaku.

Setelah syarat dipenuhi oleh korban, dalam beberapa waktu kemudian pelaku menghubungi korban bahwa akan dimasukkan kerja di PT Pertamina. Pelaku juga mengirimkan surat keputusan (SK) dengan bentuk format PDF yang menyatakan bahwa korban sudah diterima bekerja di Pertamina.

Baca Juga :  Demi Sabu, Acong Gelapkan Motor Atasan

Kemudian korban mengecek di kantor Pertamina di Palembang dan oleh pihak Pertamina yang didatangi korban kantornya menyatakan bahwa itu tidak benar.

“Kejadian ini sudah saya konfirmasi dengan pelaku menemui pelaku untuk memintai pertanggungjawaban.” Ujar Afriansyah.

Lanjutnya, setelah itu ia membuat surat pernyataan atau perjanjian bahwa pelaku akan mengembalikan uang miliknya dalam tempo yang telah dijanjikan.

“Namun setelah ditunggu sampai jatuh tempo, tetapi pelaku mengatakan belum ada uangnya.” Jelas Afriansyah.

Ia mengatakan, bahwa ia sangat merasa dirugikan dan ditipu mentah-mentah oleh temannya itu.

“Saya merasa sangat ditipu sekali, padahal kami berteman. Untuk itu saya melapor ke polisi, supaya pelaku bisa diproses hukum dan uang saya bisa dikembalikan.” Tutup Afriansyah saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto dengan kasus tindak pidana Pasal 378 KUHP, selanjutnya laporan akan diteruskan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Alat Kesenian Tradisional Digondol Maling, Korban Lapor Polisi

Komentar