Swara.id | Musi Banyuasin – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SH SIk, dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk illegal drilling. Namun, instruksi ini tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan, terutama di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin (Muba).
Pada Sabtu, 23 Juni 2024, sebuah sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hebat. Kebakaran ini mengakibatkan beberapa korban jiwa dan mencemari Sungai Parung, yang berpotensi merusak ekosistem sungai. Tidak berselang lama, pada Jumat, 29 Juni 2024, sumur minyak yang sama kembali terbakar.
Insiden kebakaran terkait illegal drilling terus berlanjut. Pada Jumat, 19 Juli 2024, sebuah mobil pick-up yang diduga mengangkut minyak ilegal terbakar di daerah PT Hindoli. Mobil tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin.
Puncaknya, pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kebakaran yang diduga akibat illegal drilling kembali terjadi di Dusun Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Kebakaran ini sekali lagi menelan korban jiwa.
Menurut saksi mata, warga mendengar suara dentuman keras di tengah malam, yang membuat mereka berhamburan keluar rumah. Mereka melihat kobaran api yang sangat besar membumbung tinggi. Beberapa pekerja terlihat berlarian panik untuk menyelamatkan diri. Seorang pekerja bahkan melompat ke Sungai Parung, namun naas, dia ditemukan tewas tenggelam.
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Moga Gumilang, belum memberikan tanggapan resmi mengenai kejadian ini. Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan Polsek untuk melakukan pengecekan.
“Iya infonya begitu, tadi Polsek aku suruh cek. Aku lagi otw medak untuk cek Karhutla,” ujarnya.
Komentar