SWARAID – PALEMBANG, (7/12/20): Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang kali ini kembali menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Kartini (27) yang diduga telah menjadi korban penipuan dari jual beli online di media sosial.
Korban merupakan warga Jalan Letkol Adrianz, Komplek PLN Lama, KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurut informasi yang dihimpun, ibu rumah tangga (IRT) ini telah menjadi korban penipuan saat hendak membeli mobil melalui perantara, akibatnya dia harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta, saat ia membuat sebuah iklan di media sosial (Medsos) untuk mencari mobil jenis Avanza.
Dari keterangan korban, ia mengatakan aksi penipuan dialaminya terjadi pada Jum’at (4/12/20) lalu.
Lalu, terlapor yang mengaku bernama Andi, mengirimkan pesan dan mengaku ada keluarganya yang akan menjual mobil.
“Orang itu mengaku bernama Andi dan menawarkan kepada saya ada mobil pamannya yang akan dijual.” Terang Kartini.
Kemudian, kakak korban langsung mengecek ke daerah KM 10 untuk melihat langsung kondisi mobil.
“Setelah dicek kk saya, bahkan sempat di test drive juga, mesin mobil baik saja dan surat menyurat mobil lengkap. Kakak saya senang dengan mobil tersebut.” Kata Kartini.
Lanjutnya, lalu saat ditanya pembayaran mobil terlapor meminta ditransfer ke rekening terlapor saja.
“Saya mentransfer uang itu melalui banking saya dari toko, ke rekening BRI a/n Ratu Yuliana dengan total sebesar Rp 40 juta.” Ungkap Kartini.
Diketahui, setelah uang ditransfer kepada terlapor, lalu kakak korban menemui pemilik mobil. Dengan mengatakan bahwa uang sudah ditransfer oleh korban kepada terlapor, akan tetapi pemilik mobil mengaku belum menerima uang masuk ke dalam rekeningnya.
“Saya sengaja menunggu beberapa hari terakhir ini agar pelaku mengakuinya, saya juga coba hubungi terlapor ternyata handphone sudah tidak aktif lagi, dan pemilik mobil merasa belum menerima uang tersebut, sehingga tidak mau memberikan mobilnya.” Tutup Kartini kepada para awak media setelah melapor dari SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, korban sangat berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan ada laporan dari korban bernama Kartini (27) terkait penipuan yang masuk dalam pasal 378 KUHP.
“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT kita dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang guna untuk penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Irene.















Komentar