SWARAID-PALEMBANG, (13/02/2021): Seorang wanita muda bernama Nur Zuliana (23) mengaku telah menjadi korban penipuan. Menggunakan modus membobol akun Instagram salah satu teman Korban, Pelaku meminta bantuan berupa uang senilai Rp 1,5 juta melalui Direct Message (DM).
Lalu, korban baru sadar telah tertipu saat menghubungi langsung ke nomor handphone temannya, ternyata pemilik akun itu mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.
Dari keterangan korban, kejadian tersebut dialami dirinya bermula mendapat pesan DM dari akun Instagram @agunghadi_s teman korban yang ternyata sudah di hack pelaku. Isi pesan yang di terima bahwa pelaku meminta tolong untuk top up aplikasi Ovo milik pelaku sebesar Rp 1,5 juta, Jumat (12/2/21) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Saat itu saya percaya saja karena yang meminta tolong teman saya Agung Hadi Sutrisno karena itu akun miliknya, makanya saya mau mentransfer uang yang diminta melalui M Banking Bank BRI.” Terang Nur.
Lanjutnya, setelah uang dikirim tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta dikirimkan uang ke akun ovo pelaku.
“Dia minta kirim saldo lagi, jadi katakan bahwa saldo saya sudah habis, disitulah mulai timbul kecurigaan saya, karena merasa tidak enak bercerita panjang di DM Instagram, akhirnya saya coba menelpon langsung nomor hp teman saya itu.” Kata Nur.
Nur menuturkan,bahwa setelah ia menelpon temannya tersebut, ternyata temannya mengatakan tidak ada meminta transfer uang kepadanya, lalu Nur coba meminta temannya tersebut untuk mengecek akun instagramnya dan ternyata temannya sendiri tak sadar bahwa akunnya sudah disalahgunakan orang tidak dikenal.
“Setelah dicek, ternyata akun milik teman saya itu sudah di hack orang tidak dikenal dan tidak lama kemudian akun tersebut tidak bisa dibuka lagi atau sudah diambil alih pelaku.” Tutup Nur saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, korban berharap kepada pihak kepolisian agar membantu menyelidiki akun tersebut agar pelaku tidak memakan korban yang lain lagi.
Laporan korban penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 atau 372 KUHP tersebut sudah diterima anggota piket SPKT Unit II, selanjutnya laporan akan segera di teruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.














Komentar