11 November 2022 - 03:06 WIB | Dibaca : 411 kali

Diduga Tilap Uang Member Ratusan Juta, Bandar Arisan Online Dipolisikan

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Korban ini mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat

SWARAID, MUBA: Salah satu member arisan berinisial EN  yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp565 juta melaporkan bandar arisan online bernama Minarsih (29) ke Polres Muba.

Minarsih merupakan warga Desa Supat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 194 orang member arisan online.

Minarsih pun telah ditahan oleh Timsus Satreskrim Polres Muba sejak Selasa (8/11/22).

“Korban ini mengikuti arisan online yang ditawarkan oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH saat menggelar rilis ungkap kasusnya Kamis, (10/11/22).

Diterangkan AKBP Siswandi, modus tersangka yakni menawarkan arisan online tersebut melalui postingan WhatsApp, Facebook, WAG Team Arisan Minar.

“Nah, postingan pelaku itu dilihat oleh korban,” ujar Siswandi saat menggelar pers rilis, didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya dan Kasi Humas AKP Susianto.

Dengan segala upaya, pelaku menjelaskan sistem arisan online kepada korban yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan.

Baca Juga :  Berseragam Oranye, Sambo dan Putri Tiba di Gedung Kejagung

“Hal itu membuat korban tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan pelaku,” ujar Kapolres.

Lalu, pada tanggal 13, 14 dan 17 Agustus 2022, korban menyetorkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp 565 juta untuk membeli arisan sebanyak 565 yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp 847 juta dalam kurun waktu satu bulan.

Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak ada. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, jawaban tak terduga malah diterima.

“Saat korban bertemu dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku yakni kolaps dan tidak dapat membayar, uangnya habis ditilap. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh buah buku tabungan milik pelaku, empat buah ATM milik pelaku, satu unit HP, dan tiga buah buku catatan arisan milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Di hadapan polisi, tersangka Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang.

Baca Juga :  Mengaku Ditipu Bos Ikan 700 Juta, Warga Jateng Ini Tempuh Jalur Hukum

“Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp 1 juta, ada yang hingga ratusan juta,” katanya.

Namun oleh karena banyak peserta, pada akhirnya Minarsih merasa bingung untuk mengembalikan uang peserta arisan.

“Saya bingung, karena uang yang masuk untuk menutupi peserta yang lainnya, pada akhirnya tidak ada uang lagi untuk membayar peserta,” akunya.

Komentar