1 September 2023 - 13:01 WIB | Dibaca : 598 kali
Topik :

Hakim Tolak Gugatan Putuskan Yayasan Bina Darma Palembang Tidak Syah 

Laporan : Novi
Editor :

SWARAID, PALEMBANG: Sidang gugatan perdata sengketa aset bangunan dan tanah Universitas Bina Darma Palembang, ditutup dengan majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat yakni Yayasan Bina Darma Palembang, Jum’at (01/09/2023).

 

Bahkan dalam salah satu poin amar putusan di sidang yang berlangsung di PN Palembang Klas 1A tersebut, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH menyebut Yayasan Bina Darma Palembang yang terbentuk di 2021 lalu itu tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.

“Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus Yayasan Bina Darma Palembang tidak syah, dan menolak seluruh gugatan Pengugat Rekovensi I,II,III,IV,V” tegas Hakim dalam putusan.

Kapolres Muara Enim Pimpin Gelar Sertijab Kapolsek Semendo

Terkait hasil putusan tersebut, menjadi sukacita bagi pihak tergugat l, ll, X,IX,dan IX yang melalui kuasa hukumnya Aldo Nainggolan SH, menilai apa yang menjadi putusan majelis hakim sudah selaras dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

” Jadi opini yang selama ini berkembang dari penggugat bahwa seluruh pengeluaran seolah-olah dijadikan dasar telah terjadi peralihan kepemilikan kini terbantahkan,”tegas Aldo.

Baca Juga :  Rudianto Widodo Ketua Umum Forum Swara Mahasiswa Kutuk Persekusi di kampus PGRI

Hadir di Sidang Sengketa Kampus UBD, Sunda Ariana Dikawal Ketat

Selain itu, Aldo menekan poin amar putusan majelis hakim yang menyebut pembentukan akta Yayasan Bina Darma Palembang di tahun 2021 tidak memiliki kekuatan hukum.

“Bawah dinyatakan akte pernyataan keputusan rapat nomor 16 tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak syah beserta segala akibat hukumnya,” tegas Aldo.

Terpisah kuasa hukum tergugat VII dan VIII, M Novel Suwa SH MH, juga menanggapi dengan sukacita dan rasa syukur hasil putusan majelis hakim tersebut.

Saksi Auditor Sidang UBD Tak Miliki Lisensi

Ia pun menyampaikan bahwa majelis hakim mengamini empat pendiri bina darma yakni Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani sebagai pemilik dari aset dan bangunan yang bersengketa tersebut.

“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan, jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klien kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel.

Baca Juga :  Lantik Ketua BAZNAS Kota Palembang, Harno Minta Badan Ini Manfaatkan Teknologi

 

Novel juga menambahkan, dia berharap amar putusan yang disampaikan Majelis Hakim didalam persidangan dapat dijalankan oleh pihak penggugat yakni Yayasan Bina Darma Palembang.

“Dan kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset yang Bina darma,” tegas Novel.

Hadir di Sidang Sengketa Kampus UBD, Sunda Ariana Dikawal Ketat

Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tengah lurus dalam arti kata melihat fakta – fakta persidangan.

“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak – haknya adalah terjawab yang telah sudah terzolimi selama ini,” tutupnya.

Komentar