4 November 2020 - 14:52 WIB | Dibaca : 1,743 kali

SPKT Polrestabes Diramaikan Peserta CPNS, Pembuatan SKCK Meningkat 8 Kali Lipat

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (04/11/20) : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang saat ini diramaikan oleh peserta yang ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dari pantauan, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang terjadi peningkatan hingga 8 kali lipat.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri melalui anggota Bintara Material untuk pembuatan SKCK yakni Brigadir Teguh membenarkan hal tersebut dan mengatakan telah terjadi peningkatan pemohon dalam pembuatan SKCK setelah diumumkannya kelulusan bagi peserta yang ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

“Saat ini untuk pembuatan SKCK mengalami peningkatan setelah diumunkannya kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Brigadir Teguh, Bintara Material SKCK yang bertugas untuk pengurusan SKCK kepada awak media, Rabu (4/11/2020).

Teguh juga mengatakan jika peserta pembuatan SKCK yang ramai pemohon tersebut baru berlangsung selama tiga hari ini, sejak Senin (2/11/20) kemarin.

Tambahnya, untuk pemohon pembuatan SKCK sendiri hanya dibatasi 100 orang perhari, namun selama tiga hari ini peningkatan terus terjadi.

Baca Juga :  Kecopetan Handphone di Pasar 16 Ilir, Pria Melapor ke Polrestabes

“Peningkatannya baru dimulai Senin kemarin. Pada hari Senin ada sekitar 800 pemohon kurang lebih yang membuat SKCK, kemudian di hari ini terus mengalami peningkatan, tapi jumlahnya belum kami rekap.” Ungkap Teguh

Diketahui pula, sebelumnya pembuatan SKCK hanya memakan waktu 15-60 menit, kemudian dengan membludaknya pemohon maka pembuatan SKCK memakan waktu hingga satu hari.

“Ketika hari ini diproses dan dibuat, kemungkinan besok baru jadi, daripada mereka menunggu lama kasian karena pembuatan SKCK yang meningkat. Jadi baiknya kami bilang besok saja.” Jelas Teguh

Teguh juga menambahkan, walaupun pemohon pembuatan SKCK mengalami peningkatan, tetap tidak ada persyaratan tambahan.

“Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Polrestabes Palembang antara lain, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy KTP, foto copy akta kelahiran, foto copy rumus sidik jari, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah, kemudian mengisi blangko daftar pertanyaan dan kartu TIK, serta biaya pendaftaran sebesar 30 ribu.” Tutup Teguh, Rabu, (4/11/20)

Komentar