25 Januari 2021 - 13:15 WIB | Dibaca : 1,051 kali
Topik :

Gegara Aniaya Kasir Toko, Jailani Dibekuk Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (25/01/2021): Mapolsek Ilir Barat II kali ini berhasil membekuk seorang pria bernama Jailani (37) yang diduga telah mengancam dan menganiaya seorang kasir toko pakaian di kawasan Jalan Pangeran sido Ing Lautan, Kelurahan 5 ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Sabtu (23/01) lalu.

Pelaku merupakan warga Jalan Kadir Tkr, Lorong Penghulu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Diketahui, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Barat II, Palembang karena telah terbukti melakukan tindak penganiayaan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, berkat gerak cepat petugas, pelaku langsung ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan oleh Tim Buser Polsek Ilir Barat II Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol M Ihsan membenarkan hal tersebut dan mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari saksi dan rekaman CCTV.

“Untuk pelaku kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ilir Barat II.” Terang Ihsan.

Lanjutnya, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam aksinya pelaku melakukannya sendirian dengan datang ke toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membeli beberapa pakaian.

Baca Juga :  Antisipasi Pasca Bentrok Polri dan FPI, Mapolrestabes Tingkatkan Penjagaan

“Setelah memilih pakaian, pelaku ke kasir namun hanya membayar Rp 50 ribu. Korban Kartika Pratiwi (21) pun tidak mau menerimanya karena total belanja Rp 350 ribu, hal itu membuat pelaku marah dan mengancam dengan senjata tajam yang sudah dibawanya dari rumah.” Ungkap Ihsan.

Ia pula mengungkapkan, bahwa pelaku nekat menebas tangan korban, namun sajam berjenis parang tersebut terbalik sehingga mengakibatkan korban hanya mengalami memar di bagian lengan kanan.

“Dari data yang kita dapatkan bahwa pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara, dan ini merupakan kali ke enam pelaku masuk penjara. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.” Tutup Ihsan saat memberikan keterangan kepada para awak media, pada Senin (25/01) .

Komentar