Swara.id | Palembang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Selatan tahun anggaran 2023. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/7/2025), terungkap indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek milik negara tersebut.
Perkara ini teregistrasi dalam nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, dua di antaranya saksi ahli, sementara dua lainnya Ari Gunarto dan Anwar Abiad yang merupakan direktur perusahaan rekanan, absen meski telah dipanggil dua kali.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra tetap mengizinkan pembacaan keterangan tertulis keduanya, walau sempat mendapat keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Ari Gunarto menyebut dirinya adalah Direktur CV. Raza Jaya Cipta berdasarkan Akta Pendirian Nomor 40 tanggal 9 Agustus 2022 oleh Notaris Marli Cahyadi.
Namun, ia membantah mengetahui adanya perubahan struktur perusahaan yang mencantumkan dirinya sebagai Wakil Direktur dan Budi Santoso sebagai Direktur. Lebih lanjut, Ari mengaku sejak Februari 2023 bekerja di perusahaan swasta di Kalimantan Tengah dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha CV. Raza Jaya Cipta, termasuk proyek pembangunan Kantor Lurah Keramat Jaya.
“Seluruh tanda tangan atas nama saya dalam dokumen pekerjaan, mulai dari penawaran, kontrak, hingga dokumen penagihan, bukan saya yang menandatangani,” demikian pernyataan Ari dalam keterangan tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Ari diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa Apriansyah, Welly Anggara. Ia menegaskan bahwa dokumen tender yang diajukan CV. Raza Jaya Cipta cacat hukum karena menggunakan tanda tangan palsu.
“Semestinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Wijaya, bersama PPTK dan pengawas teknis proyek, mengecek langsung keabsahan dokumen, termasuk kehadiran Ari Gunarto sebagai penandatangan kontrak. Ketidakhadiran fisik Ari seharusnya cukup jadi alasan untuk menggugurkan kelayakan perusahaan sebagai pemenang tender,” ujar Welly.
Tidak hanya Ari Gunarto, hal serupa juga disampaikan oleh Anwar Abiad, Direktur CV. Nusa Lawang Sakti. Dalam keterangannya yang dibacakan JPU, Anwar menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proyek pengecoran jalan di Kelurahan Keramat Jaya, dan mengaku tidak tahu menahu soal pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan dua kesaksian tertulis tersebut, sidang ini membuka fakta baru mengenai dugaan pemalsuan dokumen dari tahap awal kualifikasi tender hingga pelaksanaan administrasi proyek Pokir DPRD Sumsel 2023. Dugaan manipulasi ini memperkuat indikasi adanya praktik korupsi sistematis yang melibatkan lebih dari sekadar pelaksana teknis.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dokumen yang telah dijadwalkan oleh JPU.















Komentar