Kurang lebih 40 pertanyaan yang diberikan penyidik terhadap tersangka AN. Usai diperiksa tersangka AN kembali ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Swara.id | Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) setelah yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa Alex Noerdin hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama hampir lima jam.
“Ya benar, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai,” ujar Vanny kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Menurut Vanny, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 40 pertanyaan kepada tersangka. Seluruhnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam proyek Pasar Cinde yang diduga sarat penyimpangan.
“Kurang lebih 40 pertanyaan yang diberikan penyidik terhadap tersangka AN. Usai diperiksa tersangka AN kembali ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini menyusul langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel di kediaman Alex Noerdin pada Kamis (10/7/2025) lalu. Rumah yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang itu digeledah dalam rangka pendalaman kasus korupsi Pasar Cinde.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam sebuah koper hitam. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan langsung dengan proyek yang sedang diselidiki.
Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengungkapkan secara rinci peran Alex Noerdin dalam perkara tersebut, namun pemeriksaan intensif serta langkah penggeledahan menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pembangunan fasilitas publik.














Komentar