Swara.id | Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran beras yang diduga oplosan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Jambi, Kamis (17/07/2025).
Langkah ini dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, bersama Tim Pangan Provinsi Jambi serta instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Fresh One, Jamtos, Alfamart, dan Indomaret, menyusul kekhawatiran publik atas beredarnya beras premium diduga oplosan di pasaran.
“Ada 212 produsen beras bermasalah. Makanya kami bersama tim turun langsung untuk melihat kebenaran laporan tersebut,” ujar Johansyah kepada wartawan.
Dari hasil pengecekan awal terhadap 26 merek beras yang beredar di Jambi, ditemukan delapan merek yang dinilai bermasalah, baik dari sisi timbangan maupun mutu beras.
“Tadi kita melihat dari sisi timbangannya tidak sesuai dan juga dari sisi mutu kita akan melakukan tes labor oleh UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Dinas Perindag Provinsi Jambi,” jelas Johansyah.
Sampel dari delapan merek beras tersebut kini tengah diuji di laboratorium, dengan hasil yang diperkirakan keluar maksimal dalam 14 hari ke depan. Selain itu, Pemprov Jambi juga akan mengecek legalitas izin edar dari masing-masing produk.
“Untuk sementara waktu menunggu hasil labor untuk tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. Untuk sementara waktu untuk ditarik di gudang masing-masing sambil menunggu hasil labor,” tegas Johansyah.
Delapan merek yang diamankan sementara yakni Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos, dan Dua Hoki. Semuanya diklaim sebagai beras premium, namun diduga berisi beras curah hasil sortir, yang jelas menyalahi aturan perlindungan konsumen.
“Itu yang menyalahi aturan,” pungkasnya.
Johansyah juga mengimbau agar seluruh pengelola mall, supermarket, dan pasar tradisional tidak menjual delapan merek beras tersebut selama proses uji laboratorium berlangsung.
Tujuannya untuk menjaga kenyamanan serta hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik dagang yang menyesatkan.















Komentar