Swara.id | Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi peredaran beras premium oplosan yang belakangan menjadi sorotan nasional.
Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar, Pemprov menggandeng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan Polda Sumsel guna memastikan tidak terjadi praktik curang dalam distribusi komoditas tersebut.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Henny Yulianti, mengatakan pihaknya telah melakukan sidak di dua lokasi sentral perniagaan Kota Palembang, yaitu Pasar KM 5 dan Pasar Lembang, pada Selasa (23/7/2025).
“Dari hasil tinjauan yang dilakukan, beberapa merk beras premium itu masih dalam batas toleransi. Hingga saat ini tidak ada laporan ataupun temuan beras premium oplosan,” ujarnya kepada awak media.
Selain fokus pada beras, sidak ini juga mencakup pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok lainnya sebagai langkah menjaga stabilitas harga menjelang masa rawan inflasi.
Antisipasi Kecurangan di Lapangan
Henny menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk konkret pengawasan terhadap peredaran bahan pokok, utamanya menyusul kekhawatiran publik soal adanya praktik pengoplosan beras premium yang dapat merugikan konsumen secara ekonomi dan kesehatan.
“Sidak ini juga salah satu bentuk pengawasan terhadap peredaran beras premium oplosan dan juga harga stok bahan pokok,” jelasnya.
Dugaan peredaran beras oplosan sebelumnya mencuat di sejumlah daerah, memicu atensi serius dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah turut diminta proaktif dalam pengawasan pasar dan distribusi.
Libatkan Masyarakat Awasi Peredaran
Pemprov Sumsel juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan. Henny menegaskan pentingnya peran publik untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan. Jika ada temuan beras premium, masyarakat dapat langsung melapor ke aparat penegak hukum atau dinas terkait,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mencegah peredaran beras oplosan, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini terhadap praktik-praktik curang di lapangan.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan kecurangan, guna menjamin perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap pasar.















Komentar