Swara.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita dan menyegel pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM) yang terjerat kasus dugaan oplosan beras premium. Rabu (6/8/2025).
Tulisan penyegelan tampak jelas menempel pada mesin-mesin pengolahan beras di dalam pabrik tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan spanduk bertuliskan “DISITA OLEH: BARESKRIM POLRI” sudah terpasang dan dapat terlihat dari luar area pabrik.
Di dalam spanduk juga tercantum nomor surat penyegelan DASAR: SP.sita/363/VIII/RES.2.1/2025/DITTIPIDEKSUS tertanggal 31 Juli 2025.
Selain itu, kertas keterangan penyegelan bertuliskan “SEGEL POLRI, untuk kepentingan penyidikan” turut ditempelkan oleh penyidik Dittipideksus.
Meski sudah dilakukan penyitaan dan penyegelan, aktivitas di dalam pabrik PT PIM terlihat masih berlangsung. Beberapa pekerja tampak tetap menjalankan proses produksi.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT PIM sebagai tersangka dalam kasus ini. Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka yang dimaksud ialah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik AI, dan Kepala Quality Control DO.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Helfi menambahkan bahwa sebelum gelar perkara, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan sejumlah ahli. Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Produk beras premium tersebut diketahui menggunakan merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.















Komentar