Swara.id | Banyuasin ~ Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka meski sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Ketua PMI Banyuasin periode 2019–2021, dr. Sri Fitriyanti, kembali dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, saat dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Sakit katanya,” ujar Giovani singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Menurut informasi, pemanggilan terhadap Sri Fitriyanti didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejari meminta bantuan Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin untuk menyampaikan surat panggilan langsung kepada saksi.
Sebelumnya, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari mantan pengurus PMI, pejabat Dinas Kesehatan Banyuasin, hingga pihak ketiga. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah PMI Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021.
“Sudah kita periksa sekitar 40 saksi, termasuk mantan ketua PMI,” kata Giovani.
Kejari menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga terkait sebelum melangkah lebih jauh ke tahap penetapan tersangka.
“Masih diaudit,” ujar Giovani.
Kasus ini pertama kali mencuat dan mulai ditangani Kejari sejak Februari 2025. Meski telah memasuki tahap penyidikan, publik kini menanti langkah hukum lanjutan dari penyidik, termasuk apakah akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap dr. Sri Fitriyanti.









Komentar