22 Juli 2025 - 00:02 WIB | Dibaca : 2,263 kali

Surat Duplikat Akta Nikah Dipertanyakan, Saksi Ahli Sebut Ada Kekeliruan Hukum dan Administratif

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin ~ Perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (21/7/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin yang memberikan keterangan krusial terkait keabsahan dokumen.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Vivi Indra Susi Siregar, dua ahli yang dihadirkan—Hamdan dan Hendra—menyoroti secara rinci kekeliruan dalam isi surat duplikat. Keduanya merupakan pensiunan pegawai KUA yang pernah menangani administrasi pernikahan selama puluhan tahun.

Hamdan, saksi ahli pertama, menjelaskan bahwa surat duplikat akta nikah yang menjadi pokok perkara mengacu pada Pasal 29 dalam lampiran formulirnya. Padahal, menurutnya, pasal yang semestinya dicantumkan adalah Pasal 39 ayat 1 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 289 Tahun 2003.

“Pasal 29 itu membahas soal talak dan rujuk, bukan soal penerbitan duplikat akta nikah. Jadi secara substansi, ini salah tempat dan bisa berdampak pada keabsahan dokumen itu sendiri,” kata Hamdan usai sidang.

Baca Juga :  Heriyadi : Selamat Atas Terpilihnya Nahkoda Baru PB PMII 2021-2023

Surat Duplikat Akta Nikah Dipertanyakan, Saksi Ahli Sebut Ada Kekeliruan Hukum dan Administratif

Lebih jauh, ia juga menyoroti ketidakwajaran dalam penomoran surat. “Kalau mengacu pada nomor 284 untuk tanggal 5 Januari 1971, maka logikanya ada 284 pasangan yang menikah dalam lima hari pertama tahun itu. Ini tidak sesuai dengan pola penomoran resmi KUA,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati dengan mengutip penyataan saksi ahli Hendra dalam persidangan, yang menilai bahwa bila dokumen ini memang dibuat tahun 2009 seperti yang diklaim, maka kecil kemungkinan terjadi kesalahan administratif seperti itu.

“Tahun 2009 itu sudah era komputerisasi, tidak mungkin salah pasal dan salah format. Ini bukan sekadar kesalahan ketik,” ujar Titis dihadapan wartawan.

Titis juga menegaskan bahwa keterangan para ahli kian memperkuat dugaan pemalsuan. Ia menyebut banyak aspek dalam surat duplikat yang dinilai janggal, mulai dari penulisan hari yang tidak sesuai dengan kalender tahun 1971, hingga data wali nasab yang tidak masuk akal secara usia.

“Terlalu banyak kejanggalan untuk bisa diterima sebagai dokumen resmi. Kalau benar pernikahan itu tercatat, mana buktinya? Bahkan KUA Banyuasin III sendiri menyatakan tidak memiliki arsipnya,” kata Titis.

Baca Juga :  Komnas Perempuan : Novia Widyasari; 1 dari 4500 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang diklaim terjadi sebelum Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 seharusnya disahkan melalui proses isbat nikah, bukan sekadar dibuatkan duplikat begitu saja.

“Apalagi dokumennya muncul belakangan dan tanpa dasar pencatatan yang jelas,” ujarnya.

Komentar