7 Desember 2021 - 23:11 WIB | Dibaca : 641 kali

Komnas Perempuan : Novia Widyasari; 1 dari 4500 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Novia Widyasari Rahayu (NWR) diduga merupakan korban bunuh diri karena ditemukan sebuah botol cairan yang diduga adalah racun di dekat jasad korban.

Korban ditemukan tewas disamping makam sang ayah, di Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (02/12/21).

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil meringkus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polri dari Polres Pasuruan.

Bripda Randy diduga memaksa NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali selama berpacaran yang mengakibatkan korban depresi dan bunuh diri.

Kepergian mahasiswa NWR meninggalkan duka sekaligus tanya. Disebut korban sempat melapor kekerasan yang dialaminya ke lembaga atau layanan aduan termasuk ke Komnas Perempuan.

Menukil CNN Indonesia, Ketua Komnas Perempuan membenarkan hal ini,

“Betul saudari NWR pernah melapor pada Agustus 2021, pertengahan Agustus lalu. Kami berupaya mengontaknya dan memang akhirnya berhasil kontak di awal bulan November,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan dalam konferensi pers, Senin (6/12).

Kasus NWR jadi satu dari 4.500 kasus kekerasan dalam pacaran yang terekam oleh Komnas Perempuan hingga Oktober 2021 kemarin. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan jumlah ini melonjak dua kali lipat dari tahun lalu.

Baca Juga :  Izin Usaha Perseroan Perseorangan Akan Dipermudah, Begini Kata Menkumham

Sebenarnya, lanjutnya, lonjakan kasus mulai dikenali sejak 2020. Namun ini tidak dibarengi dengan peningkatan SDM Komnas Perempuan. Dia menyebut SDM Komnas Perempuan terbatas

Menilik Catatan Tahunan (Catahu) 2021, angka kekerasan berdasar ranah personal di 2020 menempati angka tertinggi dibanding kekerasan di ranah komunitas maupun negara.

Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal. Dari sini, ranah kekerasan personal masih dipecah lagi ke dalam beberapa jenis meliputi, kekerasan terhadap istri (3.221 kasus), kekerasan dalam pacaran (1.309 kasus), kekerasan terhadap anak perempuan (954 kasus), kekerasan yang dilakukan mantan suami (127 kasus), kekerasan yang dilakukan mantan pacar (401 kasus), kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (11 kasus) dan kekerasan di ranah personal lain (457 kasus).

Dalam 5 tahun terakhir (2016-2020), kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi 3 besar kasus kekerasan di ranah privat terbanyak selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap anak perempuan.

2016: 2.171 kasus
2017: 1.873 kasus
2018: 2.073 kasus
2019: 1.815 kasus
2020: 1.309 kasus

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Sejumlah Tersangka Peragakan Adegan Penembakan

Sementara itu, NWR rupanya mengadu ke Komnas Perempuan via layanan aduan online. Kemudian lewat proses komunikasi, diketahui NWR sudah mengalami kekerasan bertumpuk dan berulang sejak 2019.

Tidak hanya itu, ia juga menjadi korban eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

“Saat almarhumah menghadapi kehamilan tidak diinginkan, pelaku yang merupakan anggota polisi memaksa menggugurkan kehamilan walau korban berkali-kali menolak.

Cara yang dilakukan untuk pemaksaan aborsi adalah memaksa meminum obat-obatan, pil KB, dan jamu-jamuan. Juga pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar karena anggapan sperma akan menggugurkan janin atau kandungan,” jelas Siti.

Saat bisa kontak lagi dengan korban pada November 2021, Komnas Perempuan mendapat kronologis kejadian. Korban menyampaikan kebutuhan untuk konseling psikologis sekaligus mediasi dengan pelaku dan orang tua pelaku. Komnas Perempuan pun merujuk pada P2TP2A Mojokerto.

Konseling dilakukan dua sesi di November 2021. Siti mengatakan saat akan dilakukan konseling sesi ketiga, korban dikabarkan meninggal.

Pihaknya mengakui dengan lonjakan kasus kekerasan termasuk kekerasan dalam pacaran tidak bisa diimbangi dengan ketersediaan SDM.

Baca Juga :  Colosseum dan Pantheon, Bagaimana 2 Raksasa Romawi Ini Masih Berdiri Hingga Kini?

“Kami mencoba bisa membenahi mekanisme pengaduan, dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan, dan membawa kasus untuk disikapi,” imbuhnya.

Komentar