7 Desember 2021 - 22:40 WIB | Dibaca : 1,294 kali

Pemeriksaan BPK : Program Kartu Prakerja Belum Menunjukkan Penyaluran yang Sesungguhnya

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan tematik pada Semester II tahun 2020 atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pemeriksaan dilakukan melalui pendekatan risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan dari ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe Keuangan Negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan,

“Pada semester II Tahun 2020, BPK telah melakukan dua jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan,” jelas Agung dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (7/12/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.

BPK mengungkapkan, terdapat penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR serta Kartu Prakerja dalam program PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program.

“Sehingga terdapat sisa dan kegiatan atau program yang belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun,” jelas BPK seperti dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, Selasa (7/12/2021).

Hal tersebut, lanjut BPK mengakibatkan belanja subsidi bunga KUR dan non KUR dalam rangka PC-PEN dan belanja lain-lain untuk program Kartu Prakerja belum menunjukkan penyaluran yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Gagal Jantung Mengancam Semua Usia, Kenali Penyebab dan Gejalanya!

Kejadian itu terjadi, dikarenakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja lain-lain kartu prakerja sebagai dana cadangan.

Atas permasalahan tersebut, Sri Mulyani akan menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja lain-lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan, sesuai yang direkomendasikan BPK.

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memastikan sisa dana Kartu Prakerja tahun 2020 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Per 31 Maret 2021, saldo dana Kartu Prakerja tahun 2020 Rp 0,- karena semua sisa saldo telah dikembalikan,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari pada Juni 2021 lalu kepada awak media.

Temuan sebelumnya, pada medio tahun 2021, BPK telah mengugkapkan bahwa nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta Kartu Prakerja, yang berdampak pada pencapaian tujuan program tersebut.

“Yaitu terdapat pelatihan yang dibayarkan, namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai dengan posisi 31 Desember 2020 sebesar Rp 125,93 miliar,” jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Selasa (22/06/21).

Baca Juga :  Pemeriksaan BPK : Rp5,96 Triliun Anggaran Bansos 2020 Bermasalah

BPK juga menemukan bahwa Program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian belum disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp. 6,83 triliun per 31 Desember 2020.

Hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenko Bidang Perekonomian atas usulan anggaran tambahan manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja, melalui Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mempertimbangkan metode-metode alternatif pendaftaran dan pelatihan seperti diatur dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan.

“Agar penerima manfaat program Kartu Prakerja sesuai dengan kriteria yang diatur dan pemanfaatan teknologi informasi yang belum merata,” tulis BPK.

BPK juga meminta kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas skema penyaluran dana insentif Kartu Prakerja.

Selain itu, BPK juga menghimbau kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memerintahkan Ketua Komite Cipta Kerja agar meninjau kembali ketentuan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pembayaran pelatihan, agar selaras dengan tujuan program dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Airlangga juga dihimbau BPK untuk memerintahkan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja agar memastikan nilai riil yang layak dibayarkan dengan memperhatikan biaya yang telah dikeluarkan oleh lembaga pelatihan dan platform digital untuk masing-masing pelatihan.

Baca Juga :  KTP Digital Mulai Diuji Coba, Dapat Diakses Menggunakan Ponsel Pintar

Komentar