Swara.id | Jakarta ~ Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan penetapan hari Senin (18/08/25) sebagai hari libur nasional.
Hal itu disampaikan Juri pada konferensi pers yang digelar Jumat (1/08/25).
Disampaikan Juri, hari libur bisa digunakan masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan untuk merayakan perayaan kemerdekaan RI yang ke-80.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI pada Senin (28/7/25).
Salah satu imbauan dalam surat tersebut meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
Juri juga meminta semua elemen masyarakat mulai dari instansi, BUMN, BUMD, hingga swasta ikut merayakan HUT RI. Perayaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul hingga Bendera Merah Putih.









Komentar