8 Januari 2021 - 13:29 WIB | Dibaca : 696 kali
Topik :

Tanah Diambil Alih Setelah Pembayaran Lunas, Rusdiana Lapor Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID- PALEMBANG, (08/01/21) Seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Rusdiana (52) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang karena merasa telah ditipu atas pembelian tanah yang terletak di Jalan Tunas Muda Kecamatan Sako, Palembang.

Korban merupakan warga Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dari keterangan korban, ia sungguh kecewa karena pembelian tanah tersebut mulanya dilakukan dengan cara menyicil, lalu ketika sudah lunas malah tak diserahkan sepenuhnya oleh penjual.

Diketahui pula, bahwa tanah di tempat kejadian perkara (TKP) di tahun 2010 s/d tahun 2017 lalu dibelinya seharga Rp 15 juta dengan cara diangsur.

“Pada tahun 2017 angsuran tanah saya sudah lunas, tetapi pada (02/01/21) kemarin saat saya mengecek ke lokasi, pemilik tanah yang bernama Saironah itu mengatakan kalau tanah itu masih miliknya, dan dikatakannya bahwa saya selama ini hanya menyewa atau mengontrak di tanah tersebut.” Terang Rusdiana.

Rusdiana mengatakan, bahwa terlapor sudah membuat surat pernyataan baru.

Baca Juga :  Tragis! Seorang Lansia Terbunuh, Ini Motifnya

“Dirinya mengatakan bahwa selama ini saya hanya mengontrak, padahal tanah tersebut sudah saya buat bangunan rumah permanen, dan ditunggu selama 8 tahun ini. Sempat meminta surat tanah, tetapi tidak diserahkan. Makanya saya membuat laporan karena merasa ditipu.” Jelas Rusdiana.

Akibatnya, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 85 juta total dari pembelian tanah sebesar Rp15 juta dan biaya pembangunan rumah di tanah tersebut.

“Jujur saya sudah rugi, diatas tanah tersebut sudah saya bangun rumah permanen, saya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan saya ini.” Tutup Rusdiana saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestbaes Palembang, pada Jum’at (08/01/21).

Sementara itu, laporan tersebut sudah diterima di anggota piket SPKT, selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Keterangan foto : Korban Rusdiana (52) menggunakan baju lengan panjang berwarna merah “masker hijau” saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang bersama pihak keluarga.

Komentar