1 Februari 2021 - 12:34 WIB | Dibaca : 1,142 kali

Takut Foto Bugil Disebar, Jadi Korban Rudapaksa Berulang Kali

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (01/02/2021): Seorang remaja putri berinisial DA (17) mendatangi Mapolrestabes Palembang melapor bahwa telah menjadi korban rudapaksa hingga 5 kali lantaran diancam foto bugilnya akan disebar yang diduga tak lain oleh pacarnya sendiri.

Diketahui, saat melapor korban didampingi pamannya ZK (33) warga Gandus, Palembang yang juga sangat tidak terima dengan apa yang dialami oleh keponakan tersebut.

Dalam laporannya, korban ditemani pamannya melaporkan pria berinisial DN. DN ini merupakan teman yang dikenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook selama lima bulan.

“Saya kenal dia melalui Facebook kemudian dia mengajak saya ke rumahnya di Jalan Kikim 2, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada November 2020 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.” Terang DA.

Lanjutnya, saat di rumah pelaku, pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan badan hingga kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna merah (darah).

“Sehabis dia menyetubuhi saya, lalu dia memfoto saya dan foto itulah yang dijadikannya senjata untuk mengancam saya, dia mengancam akan menyebar foto bugil saya kalau saya tidak menuruti kemauannya.” Jelas DA.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Klarifikasi Video Viral Sel Mewah Ferdy Sambo

Ia pula menjelaskan, bahwa dengan ancaman itu pelaku leluasa untuk melancarkan aksi bejatnya hingga 5 kali menyetubuhi korban.

“Saya tidak bisa cerita dengan siapa-siapa karena ancamannya untuk menyebarkan foto-foto bugil saya, saya takut jadi saya hanya bisa menuruti kemauannya.” Kata DA.

Lalu, karena korban takut aksinya pelaku dilakukannya terus-menerus, dengan rasa trauma korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu kepada sang paman.

“Jujur saya trauma sekali, Saya sudah tidak tahan lagi, sehingga saya memberanikan diri untuk bercerita kepada paman dan bibi saya.” Ungkap DA.

Sementara itu, ZK, Paman korban selaku mewakili pelapor, karena untuk kedua orang tua DA sendiri berada di luar daerah, dan ZK mengaku tidak terima dengan tindakan yang dilakukan terlapor kepada keponakannya tersebut.

“Saya sangat tidak terima, jadi saya mengajak keponakan saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polisi dengan harapan terlapor ini dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya itu.” kata ZK.

Laporan tersebut sudah diterima anggota piket Unit III SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LPB /183/ II/ 2021/ SUMSEL/ RESTABES/SPKT, selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Dipukul Saat Hendak Menitip Motor, Rumina Tak Terima

 

Komentar