SWARAID-PALEMBANG, (28/02/2021): Sungguh malang yang dialami pria berinisial RA (68). Belum lama ditinggal sang istri meninggal dunia, dia harus terusir dari rumahnya karena harta bendanya tersebut diduga kini dikuasai oleh keluarga istrinya.
Diketahui, Pensiunan PNS itu diusir oleh keluarga istrinya saat yasinan tujuh hari meninggal istrinya, pada (18/2/21) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Pihak keluarga istri korban diduga menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM korban, hingga menguasai semua harta.
Dibantu oleh Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH., MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH., MH dari LBH Musi Bersatu, yang tergerak hatinya untuk membantu RA.
“Kami datang untuk membantu, kasihan hidup Bapak yang sudah tua ini yang seharusnya di umurnya ini yang sudah senja bisa menikmati hidup dengan tenang, tapi ini sebaliknya.” Ujar Tim Kuasa Hukum korban Martha Hutabarat SH, MH.
Lanjutnya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu, harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban belakangan diusir oleh keluarga istrinya yang diduga hendak menguasai harta tersebut.
“Bahkan ATM klien kami berisi uang pensiun korban, juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan (yang) kita laporkan adik iparnya berinisial SK.” Jelasnya
Martha juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat berharap kepada pihak kepolisoan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita cuma hanya ingin keadilan, kita sangat berharap agar laporan yang kami ajukan ini segera diproses oleh pihak yang berwajib.” Tutup Martha saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, laporan tersebut telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor STTLP/328/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dengan kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 368, selanjutnya akan diteruskan ke Unit Satreskrim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.















Komentar