SWARAID – PALEMBANG, (4/11/20): Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes kali ini mengamankan seorang pelaku pencurian speedometer mobil Mitsubishi L 300 nopol BG 9491 JA milik korban Eka Fikriadi (40) di Kertapati. Pelaku Berinisial F (44) merupakan warga Lorong Kelana Sari, Kecamatan Kertapati Palembang.
Menurut Infromasi , pelaku F ditangkap oleh Gabungan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (3/11/20) sekitar pukul 01.45 WIB karena aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolrestabes Palembang KombesPol Anom Setyadji melalui Kanit Pidum Satreskrim AKP Robert Sihombing membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di kediaman korban yang beralamat di Ogan Baru, Kertapati, Palembang.
“Tim berhasil mengungkap kasus ini melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang melakukan aksi pencurian, dimana kejadiannya terjadi kediaman korban sendiri.” Kata Robert
Diketahui, anggota Unit Satreskrim Polrestabes mengamankan barang bukti berupa satu buah speedometer dan ditemukan pula satu buah radio mobil yang belum sempat dijual pelaku.
“Selain menemukan barang bukti speedometer mobil, kita juga menemukan radio mobil yang dicuri pelaku juga saat ia melakukan aksinya itu.” Ungkap Robert
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku berinisial F tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara.
“Pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara.” Pungkas Robert
Sementara itu, saat pelaku diwawancarai awak media untuk dimintai keterangan ia hanya tertunduk menyesali apa yang telah ia perbuat.
“Saya menyesali nya pak dan saya disini ngaku salah. saya melakukan pencurian, awalnya saya tidak berniat mencuri tapi saat saya melintasi TKP melihat kondisi sepi seketika itu pula timbul niat melakukan pencurian itu.” Tutup Pelaku.















Komentar