SWARAID, PALEMBANG : Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Palembang mengimbau para pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD untuk tidak mudik atau keluar kota.
Hal ini menyusul dari kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Nataru, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga.
Menanggapi itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup. Sementara mal dan tempat hiburan boleh buka dengan dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas pengunjung di hari biasa.
“Boleh ke mal tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).
Sementara itu mengantisipasi warga Palembang yang keluar masuk kota akan dilakukan penyekatan kawasan perbatasan kota, dimana Pemkot Palembang akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasikan lagi,” katanya.
Dalam pengawasan pegawai di masa tersebut nanti, Ratu Dewa menegaskan akan melakukan pemantauan dan cek secara langsung absensi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga melakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.
Karena situasi Covid-19 masih berlangsung, meski sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai. Antisipasi terkait prediksi gelombang ketiga covid-19 di awal tahun depan.
“Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” tegasnya.















Komentar