SWARAID, PALEMBANG: Ramai menjadi perbincangan masyarakat kota Palembang dan pemberitaan perihal Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda yang dinilai menyalahi aturan lantaran mengadakan kegiatan buka bersama di kediamannya, Kamis (28/4/22) lalu.
Sebagai informasi, Presiden telah mengeluarkan aturan larangan pelaksanaan kegiatan buka bersama, terutama bagi ASN ataupun pejabat tinggi instansi pemerintahan.
Larangan termaktub dalam surat edaran Seskab Pramono Anung Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Finda dinilai bukan hanya tak mengindahkan larangan yang ditetapkan Presiden, namun juga dinilai sebagai pejabat publik yang kurang sensitif dan cenderung menyepelekan pengamatan masyarakat.
“Lagi-lagi kesadaran akan predikat dan posisi Finda sebagai pejabat publik diuji. Ternyata beliau memang tipikal yang kurang aware dan sensitif atas isu publik serta sepele atas pengamatan masyarakat. Akhirnya…ya ..belum, semakin tak teruji lagi sebagai pejabat publik, ” ujar Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar kepada SWARAID melalui pesan WhatsApp.
Bagindo menilai, apa yang dilakukan Wawako Palembang ini membuatnya tidak bisa menjadi panduan bagi ASN di kota Palembang.
“Bila selevel Wawako saja tak mampu menerapkan surat edaran pemerintah yang diterbitkan Menseskab, bagaimana pula bisa jadi panduan positif bagi para pejabat atau ASN di lingkungan Pemda Kota Palembang.” Kata Bagindo.
Lebih lanjut, pengamat senior ini menyarankan agar Finda memohon maaf kepada masyarakat dan jajaran Pemerintah Kota Palembang.
“Sepantasnya dengan segera Ibu Finda menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada warga kota Palembang dan jajaran Pemko, agar kekhilafan juga ketidakpekaannya atas respon yang diberikan oleh masyarakat kota ini.”
Komentar