4 November 2021 - 12:34 WIB | Dibaca : 1,169 kali

Sidak Apotek Nakal di Palembang ; dari Produk Kadaluarsa hingga Tak Memiliki Izin Edar

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang melakukan sidak ke beberapa apotek di Jalan MP Mangkunegara, Kamis (04/11/21).

Dari hasil pemeriksaan tersebut masih banyak ditemukan produk kadaluarsa, tidak berizin, ataupun memiliki klaim berlebihan yang masih diedarkan.

Setidaknya ada 10 jenis obat dan suplemen yang ditemukan dan kemudian dilakukan tindakan penyitaaan.

“Saya sengaja bersama BBPOM dan dinas terkait melakukan kegiatan sidak dadakan di beberapa apotek di Jalan MP Mangkunegara,” ujar Finda.

Dari penemuan tersebut Finda menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada apotek nakal tersebut, bahkan menurutnya ini merupakan peringatan kedua. Karena apotek tersebut telah mendapat peringatan pada 2017 lalu.

“Sebetulnya ini adalah peringatan ke dua, karena pada 2017 sudah ditemukan hal serupa di apotek ini,” ujarnya.

Seperti yang di jelaskan Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang Aquirina Leonora, dalam upaya melindungi masyarakat dari produk-produk yang berpotensi merugikan, BBPOM Kota Palembang bersama dengan Pemkot Palembang akan terus melakukan sidak.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Akan Dapat Kucuran Dana PEN Rp112 Miliar Bulan Ini

“Akan kami kawal, dan kami sudah sampaikan ke pihak apotek untuk menelusuri kesalahan besar itu, dari mana obatnya dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian ketidaksengajaan,” paparnya.

Leonora menjelaskan bahwa produk yang beredar di apotek harus memiliki izin resmi dari BBPOM dan Kementrian Kesehatan agar teruji khasiat dan keamanannya.

Menurutnya Apotek dan produsen yang masih mengedarkan barang tak layak atau tidak berizin akan diberikan teguran, bila ditemukan melakukan lagi akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Dan bila tiga kali melakukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum,” tegas Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Fenty Aprina mengemukakan, bahwa SDM yang dipekerjakan di apotek juga patut diawasi.

Hal tersebut berdasar kepada hasil temuan, salah seorang penjaga apotek masih minim pengetahuan serta tidak memiliki sertifikasi.

“Seperti yang tadi itu, dia bukan asisten apoteker sehingga dia tidak paham bahwa obat-obat yang dijual di apotek itu harus memiliki izin edar,” bebernya.

Baca Juga :  Baru 19 Persen Realisasi APBD 2021, Begini Target Pemkot ke Depan !

Pemerintah kota, Dinas Kesehatan, serta BBPOM terus mengimbau apotek dan produsen untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dan melengkapi izin yang diperlukan.

“Rakyat juga harus selalu cermat dan waspada, ingat cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa,” imbaunya.

Komentar