17 November 2020 - 02:42 WIB | Dibaca : 4,027 kali

Polisi Amankan ‘BB’ Narkoba jenis Sabu, 2 Pemuda Ditangkap!

Laporan : Surya
Editor : Muslim

SWARAID – PALEMBANG (17/11/20) : Setelah mendapat informasi adanya transaksi barang haram jenis sabu dari masyarakat, Jajaran Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Ipda Iyan Idaman,  bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial BA (26) dan HD (26), diketahui keduanya merupakan warga Jalan Kapten Cek Syeh, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Menurut informasi yang dihimpun SWARAID, keduanya ditangkap saat sedang transaksi dihalaman parkir komplek Ramayana, Jalana Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan kedua tersengka polisi mengamankan barang bukti (BB) 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 150,52 gram, 1 HP Oppo Y21, 1 buah kantong plastik hitam dan 2 lembar kertas tisu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba Kompol Rivanda membenarkan perihal tersebut dan mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Iya, dari laporan tersebut anggota saya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sesampainya di TKP kita melihat dua orang yang mencurigakan langsung spontan melarikan diri.” Terang Rivanda, saat rilis kasus di Mapolrestabes, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :  Mengaku Sering Dianiaya Suami, IR Menolak Berdamai

Mendapati tersangka yang panik dan lari, petugas kemudian langsung mengejar dua tersangka, hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, anggota saya menemukan 2 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 150,52 gram.” Ungkap Rivanda.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Pria berinisial BA salah satu dari kedua tersangka mengaku, jika dia disuruh seorang yang dia tidak ketahui identitasnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Sebenarnya kami disuruh untuk mengantarkan barang tersebut di TKP, jika berhasil antarkan barang tersebut, kami akan dapatkan upah untuk memakai narkoba juga.” Ujar BA salah satu tersangka.

Menurut laporan dari masyarakat sekitar, transaksi yang dia lakukan itu sudah berapa kali terjadi di TKP tersebut.

“Memang sering kami melakukan transaksi disana, saat itu kami tidak mengira, karena kami belum sempat bertemu dengan orang yang dimaksud, tapi seketika kami di sergap sejumlah polisi dan langsung dibawa ke Polrestabes.” Lanjut BA saat diwawancarai oleh awak media, Senin (16/11/2020) di Mapolrestabes.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Musnahkan 1.271 Gram Shabu Sitaan SATRES Narkoba

Komentar