SWARAID, BANYUASIN: Barang bukti sitaan SATRES Narkoba jenis shabu seberat 1.271 gram, dimusnahkan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan pada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang atau terlarang atau saat ini narkoba.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, S.I.K., M.si mengungkapkan, barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilaksanakan oleh jajaran sat narkoba Polres Banyuasin pada periode bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023.
“Sesuai dengan laporan bahwa sitaan narkotika yang akan dimusnahkan sebanyak 2 LP dari dua tersangka dengan jumlah sabu sebanyak 1.271 gram dari barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan kurang lebih dari 10.000 200 masyarakat yang terselamatkan dari bahaya perederan gelap narkotika dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus narkoba selama ini,” jelas Imam, di Aula Mapolres Banyuasin, Selasa (28/2/23).
Dikatakan Kapolres Banyuasin, hendaknya setiap orang untuk melakukan introspeksi diri, begitu memprihatinkan pesatnya kejahatan narkoba ini dari tahun ke tahun khususnya di Kabupaten Banyuasin dan umumnya di wilayah Polda Sumatera Selatan.
Disisi lain ini merupakan kegagalan kita semua apabila masih maraknya peredaran narkoba di lingkungan kita, menjadi kegagalan dalam upaya pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum personifikasi.
“Oleh karena itu saya mengharapkan kepada seluruh personil fungsi reserse narkoba Banyuasin dan Polsek jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika mulai dari motivasi dari menanam, produksi, distribusi. Ini termasuk penyalur pengedar dan konsumsi para pemakai narkotika agar tidak ada tebang pilih profesional dan transparan dalam proses penyidikannya serta humanis dalam pelaksanaannya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua BNK Kab. Banyuasin H. Slamet Somosentono melalui Koordinator Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin, Ria Rambang, S. Ip mengapresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh Polres Banyuasin, khususnya Satnarkoba Banyuasin atas keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus besar peredaran narkoba yang ada di wilayah Kab. Banyuasin.
Begitu pula BNK turut berperan aktif dalam upaya pencegahan, baik melalui penyuluhan dan kegiatan edukasi lainnya ke masyarakat, khususnya generasi muda.
“Sebagai upaya, BNK terus memberikan penyuluhan dan informasi kepada masyarakat, khususnya anak sekolah usia remaja mengenai dampak bahaya narkoba. Jadi saat mereka mengetahui tentang bahaya narkoba, kita semua berharap mereka tidak akan mau menggunakan barang tersebut,” ungkap
“Di tahun ini kita akan berkerjasama dengan kepala desa untuk membuat posko di tiap desa, sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui apa itu narkoba, bahaya narkoba dan bagaimana caranya jika terdapat pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi,” sambung dia.
Dari pada itu, Ria menerangkan bahwa pemifikiran/mindset masyarakat Kab. Banyuasin masih belum banyak yang terbuka terkait rehabilitasi pengguna narkoba, mereka masih menganggap pengguna narkoba yang direhabilitasi merupakan aib bila terdapat didalam keluarga ataupun orang dekat disekitar mereka. Sebab itu, tingkat pemakai yang direhabilitasi di Banyuasin masih sangat rendah.
“Di tahun ini per Februari 2023 belum ada penyalah guna narkoba yang direkomendasikan untuk di rehab, namun untuk di tahun 2021, kita sudah memfasilitasi 2 pasien pengguna narkoba untuk dilakukan rehab. Kita berharap masyarakat semakin pintar dalam menyikapi bahaya narkoba, dan lebih terbuka untuk memberikan ataupun melakukan langkah rehabilitasi bila ada teman, keluarga maupun tetangga yang melakukan penyalahgunaan barang tersebut,” pungkasnya.
Komentar