Swara.id | Banyuasin – Sebanyak 928 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu (17/8). Acara pemberian remisi ini dilangsungkan di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin dan turut dihadiri oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK.
Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dari total 928 WBP, 18 di antaranya mendapatkan remisi bebas, termasuk 17 orang dari Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang dari Lapas Narkoba.
Kapolres Banyuasin, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada para WBP yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini adalah penghargaan bagi WBP yang telah berpartisipasi aktif dalam program-program yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Sutedjo pada Senin (19/8/24).
Selain Kapolres Banyuasin, acara tersebut juga dihadiri oleh Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Dandim 0430 Banyuasin, serta beberapa pejabat penting lainnya di wilayah Banyuasin.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.














Komentar