30 Mei 2023 - 08:51 WIB | Dibaca : 488 kali

Tersangka Pembunuhan Warga Senda Mukti Pulau Rimau Berhasil Diringkus

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Tersangka perampokan dan pembunuhan warga Desa Senda Mukti beberapa waktu lalu berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Banyuasin, tiga dari empat pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Banyuasin, sedangkan 1 pelaku lainnya masih menjadi DPO.

Kasatreskrim Poles Banyuasin, AKP Hary Dinar SIK SH MH mengungkapkan, usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku perampokan dan pembunuhan warga Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau yang sempat viral beberapa waktu lalu, tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin langsung menuju Desa Pangkalan Benteng, karena info yang didapat pelaku tengah berada di desa tersebut.

Sekitar Pukul 20.00 WIB  pihak berwajib mengamankan AW (30) beserta 1 unit mobil hasil rampokan berwarna hitam dengan Nopol Bg 1653 JP.

Dari penangkapan pelaku pertama tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya, yakni MR (29) dan RN (37) di tempat berbeda, sedangkan 1 pelaku lainnya inisial AG masih dalam pengejaran.

Dari keterangan para Pelaku, tindakan perampokan dan pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan sebelumnya oleh keempat pelaku.

Baca Juga :  Jambret Lancarkan Aksi di Siang Hari, Dhea : Pelakunya Sendirian Pak !

Dengan modus bertamu ke rumah korban keempat pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dengan maksud ingin menyekap, mengikat hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban tak bernyawa para pelaku pergi dan membawa barang-barang milik korban. Barang bukti berupa batang besi berukuran lebih kurang 1 meter, batu lumping, BPKB, 1 unit mobil dan beberapa pakaian korban telah diamankan.

“AW berperan sebagai orang yang merencanakan pencurian dan melakukan pembunuhan tehadap korban KS (59), AG dan RN ikut merencanakan aksi pencurian dan turut melakukan aksi pembunuhan, sedaangkan MR saat itu menyusun rencana untuk melakukan pencurian tersebut akan tetapi pelaku MR tidak ikut dalam pencurian tersebut, akan tetapi pelaku MR akan mendapatkan bagian apabila mobil yang dicuri tersebut berhasil dijual,” kata Harry, saat press release, Senin (29/5/23).

Akibat dari tindakan tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana tindakan sengaja dan berencana menghilangakan nyawa seseorang serta pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banyuasin Gagalkan Aksi Penyelundupan 191.850 Benur

Hingga Kini Satreskrim Polres Banyuasin Masih Melakukan Pengejaran Terhadap 1 Pelaku Lainnya.

“Untuk AG saat ini masih DPO, kita himbau untuk AG ini agar segera menyerahkan diri,” ujar dia.

Komentar