SWARAID, PALEMBANG: Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menyambut baik kunjungan kerja (Kunker) Komite III DPD RI melakukan inventarisasi Materi Terkait Pengawasan atas Pelaksanaan Haji Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di Provinsi Sumsel, Rabu (31/5/23).
Menurut Mawardi Yahya kunjungan Komite III DPD RI merupakan angin segar bagi Sumsel dalam pelayanan penyelenggaraan jemaah haji dan umroh dari Provinsi Sumsel.
Sementara itu Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya menyebut, berdasarkan pasal 10 UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh menegaskan bahwa ibadah haji reguler menjadi tanggungjawab pemerintah yang dilaksanakan oleh menteri melalui satuan kerja kemudian berstruktur ditingkat daerah pusat dan Arab Saudi.
“Dari ketentuan dipahami bahwa ada peran negara yakni pemerintah untuk memastikan penyelengaraan ibadah haji reguler sebagian warga Indonesia aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat,” katanya.
Selanjutnya, pada ibadah haji khusus meski pemerintah secara teknis bukan sebagai penyelengara akan tetapi perhatian sebagai pembuat kebijakan, pengawas dan bertangggung jawab untuk mematikan ibadah khusus yang dilakukan oleh penyelengara haji dilaksakan sesuai dengan UU penyelenggara ibadah haji dan umroh serta peran-peran pelaksanaan lainnya.
Beberapa hal yang penting menjadi soroton Komite III DPD RI dalam pengawasan ibadah haji 1444 H tentu saja tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal manasik, pelayanan kesehatan akomodasi/ transportasi jamaah di dalam negeri.
“Kami berharap pada kegiatan ini dapat menyerap banyak pandangan dari masyarakat dan daerah terhadap isu-isu tersebut. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari Provinsi Sumsel pada kegiatan ini,” tutupnya.
Komentar