20 Juli 2022 - 05:42 WIB | Dibaca : 914 kali

Pelayanan Gratis bagi Ibu Hamil dan Bersalin, Jampersal Atasi Kendala Finansial

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Program Jampersal terbukti mampu berkontribusi pada peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar 2,6-3 kali lipat

SWARAID, JAKARTA: Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres terbaru, yakni Inpres No. 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dikatakan sebagai bukti bahwa negara hadir untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif.

Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan. Artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pasca melahirkan dan pelayanan bayi baru lahir.

Program Jampersal sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011 untuk merespons tingginya angka kematian ibu. Program Jampersal pun terbukti mampu berkontribusi pada peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar 2,6-3 kali lipat.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden sebagaimana dikutip dari situs Kemenpan RB.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga :  Pemkot dan IMM Kota Palembang Berkolaborasi ; Kampanye Perihal Vaksinasi

Peraturan ini telah diberlakukan sejak 12 Juli ini, akan memberikan jaminan bagi ibu hamil untuk mengakses pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi keluarga tidak mampu yang bukan peserta bantuan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Diterangkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) dr. Brian Sriprahastuti, program ini membantu kendala finansial bagi ibu hamil dan akan melahirkan agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin.

“Jampersal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” kata dr. Brian.

“Jampersal juga mengurangi kendala finansial ke pelayanan kesehatan maternal dan dapat membiayai layanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan. Beberapa contoh konkrit antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan kebutuhan makanan-minuman, dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran,” lanjutnya.

Membaca data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama.

Baca Juga :  Turunkan Stunting 14 Persen di 2024, Menkes : Penanganan Harus Ditanggung BPJS

Menurut Brian, kematian ibu terjadi karena perempuan yang mengalami komplikasi maternal terlambat menerima layanan rujukan kesehatan maternal. Salah satu penyebabnya adalah belum meratanya akses faskes dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Selain itu, hambatan terbesar aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah faktor pembiayaan.

Bersinergi dengan JKN dan BPJS Kesehatan

Melalui Inpres terbaru, program Jampersal akan disinergikan dengan program JKN dan BPJS Kesehatan. Presiden juga menginstruksikan agar program ini dikawal oleh lintas K/L, bukan hanya Kementerian Kesehatan saja.

KSP sendiri turut mengakselerasi pelaksanaan Jampersal sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan kematian ibu dan stunting. KSP sendiri aktif mendorong program edukasi dan peningkatan pelayanan kesehatan reproduksi, pemerataan dan pengembangan keterampilan tenaga kesehatan serta peningkatan rujukan kesehatan.

“KSP siap terus mengawal pelaksanaan instruksi Presiden terkait Jampersal sebagai suatu tahapan menuju pencapaian Universal Health Coverage, agar ibu dan anak Indonesia terlindungi dan mendapatkan jaminan akses atas kualitas pelayanan kesehatan terbaik,” tutup dr. Brian.

Persyaratatan

Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi Jampersal:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
  4. Surat Keterangan Opname/Surat Keterangan Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Keterangan dokter J
  5. ika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan
Baca Juga :  Bertemu Menteri PPPA, PP KMHDI : Sinergi Bersama Cegah Stunting

Prosedur

  1. Warga datang membawa berkas Jampersal
  2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapann berkas
  3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (BDT)
  4. Membuat surat keterangan rekomendasi Jampersal yang ditandatangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD.

Untuk pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan menghubungi telepon 085340624618, website www.lapor.go.id atau melalui email laporgowa@gmail.com.

Komentar