SWARAID – PALEMBANG, (30/12/20): Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang kali ini menerima laporan dari seorang wanita muda berinisial CA (20) didampingi oleh kuasa hukumnya yang dimana mengaku telah menjadi korban penganiayaan.
Diketahui, laporan tersebut dibuat korban karena terlapor yang berinisial DSP diduga telah melakukan penganiayaan terhadapnya di salah satu tempat hiburan malam di kota Palembang.
Menurut informasi yang dihimpun, Kuasa Hukum CA (20) yakni Sapriadi Syamsudin, S.H., M.H menjelaskan, bahwa laporan dibuat kliennya karena perbuatan terlapor diduga telah melanggar Pasal 315 KHUP terkait penganiayaaan.
Lalu, di dalam laporan tersebut pihaknya juga menyertakan bukti berupa hasil visum dugaan hasil dari penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
“Disini kita meminta terlapor untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab.” Terang Sapriadi.
Sapriadi menuturkan, bahwa kejadian penganiayaan tersebut berawal saat kliennya CA merayakan pesta ulang tahun bersama teman-temannya di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Veteran beberapa hari lalu yaitu pada Sabtu (26/12/20) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari . Diketahui saat itu, terlapor bersama teman-temannya sedang berada di lokasi kejadian dan tanpa disengaja keduanya saling bersenggolan.
“Saat itu klien saya merasa tidak ada masalah sebelumya dengan terlapor, sehingga tetap melanjutkan acara ulang tahun temannya itu, namun seketika tiba-tiba saja terlapor memukul klien saya dengan gelas kaca.” Jelas Sapriadi.
Tambahnya, akibat dari itu kliennya harus mengalami luka diantara kepala bagian sebelah kanan tepatnya di atas telinga dan luka sobek di tangan sebelah kanan.
“Pada saat kejadian, klien saya tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa teman-temannya berobat ke RS Charitas. Lalu setelah kejadian klien saya mengalami deman selama dua hari dan baru sekarang untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.” Tutup Sapriadi Syamsudin, S.H., M.H atau Kuasa Hukum dari korban saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (29/12/20).
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene turut membenarkan terkait adanya laporan korban berinisial CA (20) yang didampingi langsung kuasa hukumnya atas dugaan kasus penganiyaaan yang dialaminya.
“Laporan korban sudah diterima anggota SPKT kita, dan akan dilidik serta ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.” Tutup Irene.















Komentar