PALEMBANG, SWARAID : Pesatnya pertumbuhan ekonomi pada perkotaan di Indonesia, hampir seluruhnya tak terlepas dengan permasalahan hilirisasi pengolahan limbah yang dihasilkan baik dari sektor industrial, pariwisata, retail, medis bahkan rumah tangga ikut andil dalam menyumbang jumlah limbah yang ada disekitar kita.
Dalam data Kementerian LHK yang dikumpulkan sejak 2015-2020 menunjukkan indikasi peningkatan kasus lahan terkontaminasi limbah B3. Hal ini disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan dan ketidakpatuhan, bencana alam, serta kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3.
Sementara dari data BPS menggenai jumlah perusahaan yang ada di kota Palembang pada tahun 2016 sebanyak 92 perusahaan, 2017 sebanyak 103 perusahaan, 2018 sebanyak 99 perusahaan dan 2019 sebanyak 80 perusahaan. Dan terdapat 20 Rumah Sakit tipe C serta 41 Pusat Kesehatan Masyarakat se-kota Palembang.
Namun sayangnya, pengolahan limbah secara baik dimana sebagian perkotaan besar telah memanfaatkan limbah baik secara konvensional atupun secara modern seperti pembangkit listrik bertenaga sampah yang dibakar.
Namun hal itu ada pengecualian untuk kota Palembang, selama ini sampah sampah yang di hasilkan rupanya hanya di kumpulkan dan di tumpuk menggunung begitu saja seperti yang terlihat pada TPA Sukawinatan.
Belum lagi urusan limbah dengan kategori bahan berbahaya dan beracun atau yang disingkat limbah B3 seperti di kota Palembang faktanya belum adanya pengelolaan yang kemudian tersingkronisasi dengan pendapatan daerah.
Hal inilah yang kemudian menjadi pokok seminar terbatas di Hotel Aston Palembang pada tanggal 22-02-2022 dari lembaga riset “Cermin Kota” dengan mengambil tema “pengelolaan limbah B3 dan pendapatan daerah”, yang diikuti 68 peserta dari sektor kesehatan, industrial, perhotelan, hingga retail modern.
Seperti yang di sampaikan Rio Solehudin perwakilan Cermin Kota mengungkapkan fakta secara umum terhadap pengelolaan limbah B3 di kota Palembang ada beberapa hal yaitu ;
- Pengelolaan Limbah B3 di kota Palembang, banyak terkendala dalam hal ketepatan waktu pengangkutan, dikarenakan badan usaha yang melakukan pengangkutan limbah B3 yang mayoritas dari luar daerah Palembang harus menunggu LB3 yang dimiliki oleh penghasil tersimpan banyak dahulu untuk dilakukan pengangkutan hal ini juga dengan alasan ongkos pengangkutan tidak sesuai dengan jumlah yang diangkut.
- Sehingga penumpukan limbah B3 di tempat penyimpanan sementara penghasil limbah B3 yang diangkut oleh pengangkut LB3 dari luar daerah memiliki kecendrungan semakin memakan tempat/space penyimpanan dan ini dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan mengingat sifat dari LB3 yang korosif, beracun dan mudah meledak.
- Untuk mengatasi permasalahan ketepatan waktu mak perlu adanya badan usaha local yang dapat menggangkut setiap saat/hari dimana badan usaha penggangkutan tersebut juga memiliki tempat pengumpulan sendiri sebelum diangkut ketempat pemusnaan yang berada di luar daerah Palembang. Tentunya badan usaha local tersebut yang telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 dan Permen LHK No.6 Tahun 2021 terkait penggangkutan dan pengumpul.
“Permasalahan limbah B3 di Kota Palembang, mulai dari terkendala ketepatan waktu pengangkutan sehingga membuat limbah B3 menjadi menumpuk pada tempat penyimpanan sementara,” ungkapnya.
Seperti yang diungkap Rio Solehuddin regulasi tentang limbah B3, sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.
Dimana peraturan tersebut dibuat untuk mengawasi praktik pengelolaan limbah B3, baik yang dilakukan oleh industri maupun rumah tangga. Karena berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu melewati serangkaian proses, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan/pemusnahan, hingga penimbunan.
“Diperlukannya peraturan pengelolaan limbah B3 di kota Palembang yang akan merumuskan kebutuhan lebih luas dalam pengaturan soal pendapatan daerah dalam konteks retribusi daerah yang akan menjadi salah satu dari Pendapatan Asli Daerah potensial kota Palembang,” ungkapnya.
Dengan luas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karya Jaya sebesar ± 40 ha yang merupakan mlik atau asset kota Palembang adalah sarana awal untuk kemudian melengkapi prasarana pemusnah limbah dan limbah B3 agar bisa memberikan pendapatan daerah agar ada peningkatan PAD kota Palembang.
“Kota Palembang sudah memiliki lahan TPA seluas 40ha ini sudah cukup sebagai sarana pemusnahan limbah B3, dan Pemerintah kota Palembang tinggal bekerjasama dengan badan usaha yg telah memiliki izin penimbunan, pengangkutan dan pemusnahan dalam proses pengelolaan LB3 sebagaimana tertuang didalam Permen LHK No. 6 Th 202, agar kemudian dapat memberikan pendapatan daerah maka BUMD yang khusus mengelola LB3 ini juga dibutuhkan”. Jelas nya kembali.
“Harapan diselenggarakan kegiatan diskusi mengenai pengelolaan limbah B3 dan pendapatan daerah adalah Pemkot Palembang dapat membuat peraturan daerah tetang pengelolaan limbah B3 di Kota Palembang untuk peningkatan PAD,” tambahnya Rio Solehuddin usai kegiatan diskusi Cermin Kota.















Komentar