SWARAID – PALEMBANG, (30/11/20):Tina (37) warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes atas kasus penganiayaan yang dialami anak kandungnya yang bernama Dea (15).
Menurut informasi yang dihimpun, mulanya pada saat kejadian korban Dea tidak sengaja menyenggol bahu pelaku saat sedang berada di pasar.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami korban itu dilakukan oleh tetangga dekat rumahnya sendiri berinisial DN (16) yaitu warga Lorong Sepakat, 2 Ulu, Seberang Ulu I Palembang di pasar 2 Ulu, pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh petugas piket SPKT Polrestabes, Korban Dea menjelaskan, berawal saat dirinya disuruh membeli kantong plastik sang bibi untuk jualan buah, lalu saat di tengah perjalanan ia bersenggolan bahu dengan pelaku, mereka sempat saling tatap namun setelahnya ia pergi.
“Tidak lama setelah meninggalkan pelaku yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, pelaku langsung memukul kepala saya hingga berdarah.” Terang Dea kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (30/11/2020).
Tambah korban, saat pemukulan terhadapnya berlangsung, ia tidak mengetahui pasti pelaku memukulnya menggunakan benda apa, karena pelaku memukulnya dari bagian belakang.
“Dokter bilang kalau luka di kepala saya lantaran dihantam benda tajam sejenis pisau, namun saya tidak tahu pastinya. Sebelumnya memang saya dan pelaku memang ada masalah, tapi sudah saya lupakan.” Ungkap Dea.
Sementara itu, Tina (37) ibu dari korban DA yang tidak terima dianiaya pelaku menyebut, dirinya tidak mengetahui pasti seperti apa kejadian yang dialami oleh anaknya itu.
“Saya tidak tahu seperti apa kejadiannya, waktu diantar orang kerumah kepala anak saya sudah bedarah, melihat itu langsung saya bawa berobat dan saya diamkan terlebih dahulu, dan akhirnya saya memutuskan untuk melapor kesini membuat laporan polisi. Saya sangat tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, saya berharap agar pelaku segera ditindak dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Kata Tina Ibu kandung korban saat diwawancarai oleh para awak media di SPKT Polrestabes Palembang.
Kassubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene saat dikonfirmasi turut membenarkan adanya laporan dari seorang ibu bernama Tina (37) atas penganiayaan yang dialami anak kandungnya Dea (15).
“Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti.” Tutup Irene.















Komentar