2 Agustus 2022 - 06:25 WIB | Dibaca : 1,001 kali

Kawasan Pertambangan dan Industri Hingga Problem Sosial dan Lingkungan

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Terbukanya kawasan pertambangan nikel dan pembangunan industri yang berada di Sulawesi Tenggara, itu merupakan sebuah langkah kongkrit dalam percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional

Penulis: Fajar*)

Keseriusan Pemerintah Pusat dalam hal pembanguan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) serta pembangunan ekonomi nasional berkelanjutan terus dilakukan. Dengan langkah-langkah kebijakan strategis yang tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi itu sendiri.

Lahirnya INPRES (Intruksi Presiden) No 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis, merupakan langkah kongkrit dan sangat strategis dalam membanguan Indonesia yang Berkelanjutan.

Dari sisi Pembangunan, arah kebijakan ini menyasar pada daerah maupun kawasan pembangunan yang masih sangat tertinggal di daerah dan pengembangan potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai bagian dari pengembangan potensi kearifan lokal yang dapat bernilai ekonomi.

Baik itu pertanian, perkebunan, pertambangan, parawisata, perikanan dan kelautan, pertambangan, dan pembangunan kawasan strategis nasional lainnya yang sifatnya berkelanjutan.

Memasuki beberapa tahun setelah INPRES Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, tentang Kawasan Strategis Nasional yang  selanjutnya disingkat KSN, selain beberapa daerah dan Provinsi lain yang ada di Indonesia masuk dalam agenda nasional tersebut, Sultra juga masuk dalam salah satu wilayah strategis nasional dalam hilirisasi industri nikel dan pengelolaan pertambangan nikel sebagai sebuah langkah dalam membangun ekonomi nasional dan daerah itu sendiri.

Baca Juga :  DPR Hasil Kuat-kuatan Logistik

Terbukanya kawasan pertambangan nikel dan pembangunan industri yang berada di Sulawesi Tenggara, itu merupakan sebuah langkah kongkrit dalam percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Karena angka investasi yang masuk dalam dua sektor tersebut itu membuktikan bahwa putaran ekonomi di daerah tersebut menjadi meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Upaya Pemerintah Pusat terus dilakukan dalam hal pemanfaatan kekayaan alam sebagai motorik penggerak dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sehingga, kesejahteraan rakyat menjadi sebuah dasar utama dalam pembangunan kawasan strategis nasional tersebut.

Melihat kebijakan Pemerintah Pusat atas arah kebijakan PSN dan KSN, ini menjadi angin segar dan harapan besar untuk daerah, utamanya Sulawesi Tenggara (SULTRA) itu sendiri.

Hanya saja, masih kurang sejalan dan selaras dengan kondisi yang terjadi saat ini, dimana kaidah-kaidah lain dalam Aspek lingkungan dan sosial kemasyrakatan masih sangat terkesampingkan.

Lingkungan dan sosial kemasyrakatan harusnya menjadi sebuah landasan utama dari dua agenda tersebut, tetapi justru hampir berbanding terbalik.

Problem lingkungan dan sosial kemasyrakatan sangat terlihat di tingkat terbawah dan lingkungan harusnya menjadi sebuah target.

Baca Juga :  Etika dan Komunikasi: Pilar Utama Citra Public Relations

Seperti Contoh, reklamasi seperti yang diamanatkan dalam aturan tersebut. PP No. 78 Tahun 2010 yang di Undangkan Tanggal 20 Desember 2010 terkait masalah reklamasi dan pasca tambang terbuka ini sangat belum terlaksana dengan baik.

Bahkan, banyak contoh di indonesia ini, kaidah reklamasi yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab itu sendiri tidak dilaksanakan sebagian pihak pemegang IUP.

PRINSIP REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG

Pasal 2

1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib

melaksanakan reklamasi.

(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi

wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.

(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan

pertambangan dengan sistem dan metode:

  1. penambangan terbuka; dan
  2. penambangan bawah tanah.

Di pasal 2 tersebut, sangat jelas menjelaskan tanggung jawab setiap perusahaan atau pemegang IUP untuk melaksakanakan sebuah kewajiban yang menjadi tanggung jawab besar, semua poin di dalam Pasal tersebut hampir tidak terlaksana dengan baik dan benar yang mana itu bagian dari regulasi dan aturan yang diatur oleh pemerintah pusat agar potensi kearifan lokal dan persoalan lingkungan itu tidak menjadi problem atau masalah dikemudian hari.

Baca Juga :  Untuk Siapa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ?

Belum lagi persoalan sosial kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab baik itu Industri maupun pertambangan itu sendiri.

Setidaknya bahwa satu pasal yang terkandung dalam catatan ini bisa menjadi reperensi buat para pelakuku baik itu dibidang pertambangan maupun industri untuk tetap dan patuh dalam regulasi yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga KSN dan PSN menjadi sebuah projek strategis nasional yang bisa berkelanjutan di masa depan.*

*)Pengurus PB IKAMI Sul-Sel Bidang Energi dan SDM

Komentar