Penulis : Rio Solehudin*)
POTENSI BAHAYA SAMPAH
Persoalan sampah merupakan masalah umum yang kerap terjadi, terutama di kota besar dan metropolitan yg telah memiliki populasi penduduk diatas 1 juta jiwa. Mengapa karena jumlah sampah yang dihasilkan perharinya semakin besar, sehingga berpotensi menjadi malapetaka dan bencana bila tidak di rencanakan secara tepat sistem atau mekanisme pengelolaan nya. Mengambil rumus SNI utk satu orang sehari rerata menghasilkan sampah 0,68~0.7 kg jika dikalikan dengan 1 juta jiwa maka akan ada 1.000.000 kg atau 1.000 ton sampah/hari atau 30.000 ton/bulan.
Kota Palembang dengan jumlah penduduk 1,7 juta jiwa pada Juni Tahun 2022, dimana kota Palembang merupakan kota terpadat dan terbesar kedua di Sumatera setelah kota Medan, kota terpadat dan terbesar kelima di Indonesia setelah JABODETABEK, Surabaya, Bandung, Medan, dan kota terbesar kesembilan belas di Asia Tenggara.
Di beberapa tulisan sebelumnya, penulis telah menjelaskan soal timbulan sampah yg dihasilkan di kota Palembang hanya akan efektif jika menggunakan incenerator dalam proses incenerasi sampahnya. Incenerator adalah alat daur ulang sampah dengan cara membakar sampah pada suhu yang sangat tinggi. Alat ini digunakan untuk mendaur ulang sampah dalam skala besar. Alat ini juga mampu membakar limbah padat seperti plastik, limbah B3 dan sampah residu.
Tujuan dari incenerasi (pembakaran) sampah adalah untuk mengolah limbah sehingga dapat mengurangi volume dan bahayanya, selain itu juga dengan menangkap atau menghancurkan zat berbahaya yang mungkin dilepaskan selama pembakaran. Proses insinerasi juga dapat merupakan sarana yang memungkinkan untuk pemulihan energi, mineral atau kandungan kimia dari limbah.
Untuk itu, proses kerjasama Pemerintah kota Palembang dengan PT Indo Green Power yang akan membangun konstruksi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan harus mendapatkan dukungan dari setiap lapisan masyarakat dan stakeholder di kota Palembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Palembang Akhmad Mustain menyampaikan Desember tahun 2023 lalu proses pembangunan PSEL Palembang baru melakukan persetujuan perjanjian jual beli listrik dengan PLN dan ditahun 2024 sampai bulan Oktober PT.Indo Green Power akan melakukan perhitungan finalisasi keuangan perusahaan sebelum mulai melakukan tahapan pembangunan konstruksi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik. Dimana operasional PSEL ini dapat menampung jumlah sampah sebanyak 1.000 ton per hari.
DLHK memiliki data jika jumlah produksi sampah di kota ini mencapai 1.000 ton per hari, sampah-sampah tersebut di antaranya merupakan limbah plastik maupun organik sisa produksi rumah tangga, pertokoan dan rumah makan yang tersebar di 18 kecamatan. Namun, dari ribuan sampah itu, yang mampu diangkut DLHK Palembang sekitar 700-800 ton sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sukawinatan, Kecamatan Sukarami setiap harinya
INFRASTRUKTUR PENGOLAH SAMPAH
Kemampuan Pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang dalam mengangkat timbulan sampah setiap harinya di kota Palembang merupakan prasyarat utama terkait persediaan sampah sebagai bahan baku Pengelolaan Sampah dengan bonus Energi Listrik melalui proses pembakaran (incenerasi). Dimana perhitungan sampah yg harus dibakar setiap harinya berjumlah 1000 ton.
Dukungan alat transportasi yang dimulai dari grobak dan motor roda tiga (caisar) hingga dump truk capasitas 8 ton adalah hal mutlak untuk bisa memobilisasi sampah dari seluruh pelosok kota Palembang agar dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah keramasan tempat dilakukan proses pembakaran incenerasi dengan program PSEL.
Hal ini bila dicermati dari kemampuan anggaran DLH kota Palembang secara keseluruhan dalam menyiapkan moda transportasi pengangkutan sampah tersebut, tentu tidak dapat berjalan cepat, belum lagi pada setiap rapat anggaran bersama DPRD kota Palembang selalu dilakukan pengurangan. Maka diperlukan “dukungan penuh” dari komponen lainnya yang secara nyata dapat menyiapkan moda transportasi itu. Dimana dukungan penuh tersebut dapat di uraikan;
1. Kecamatan dengan pengkoordiniran anggaran pembangunan sarana dan prasarana di tingkatan Kelurahan.
2. Sistem Layanan Umum Jasa dan kerjasama dengan masyarakat pengelolaan sampah.
3. CSR Perusahaan.
Penguatan retribusi sampah sebagai bagian dari Biaya Layanan atau Jasa Pengelolaan Sampah yg dihasilkan dari produsen sampah, yang wajib disertai dengan pelayanan yang baik sebagai bagian utamanya.
Sebagai rantai distribusi sampah untuk bisa memberikan jaminan suplay sampah kepada PSEL Kota Palembang maka penguatan sistem atau dukungan penuh di tingkatan Kecamatan sangatlah penting, agar kebutuhan 1000 ton/hari dapat terwujud. Tentunya sistem itu harus berlandaskan gerak pengangkutan atau mobilisasi sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lalu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dari diskusi data dengan Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Kota Palembang di dapatkan fakta dilapangan, masih ada beberapa Camat di Kecamatan kota Palembang yang belum berpikir soal pengelolaan sampah Kota Palembang, masih ada Kecamatan yang belum menyadari tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. Dan Kecamatan merupakan bagian perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga tugas pembantuan salah satunya meliputi;
1. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
2. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan;
Tugas dan kewenangan Kecamatan dalam membantu menyusun peta pengelolaan sampah di kota Palembang terutama jaminan suplay bahan baku sampah terhadap program pengelolaan sampah berbasis kan PSEL adalah hal yang penting. dan dari 18 Kecamatan di Kota Palembang tersebut hanya ada 7 Kecamatan yg sudah serius dalam menyusun roadmap pengelolaan sampah Kota Palembang.
INTERVENSI PJ WALIKOTA
PJ Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, harus bisa cermat dan berhati hati terhadap belum kuatnya dukungan para camat terhadap pengelolaan sampah kota Palembang melalui pembangunan PSEL yang perjanjian kerja samanya sudah ditandatangani oleh Walikota Palembang Ir. Harno Joyo, yang sekaligus menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Road Map/peta pengelolaan sampah kota Palembang harus mendapatkan dukungan penuh dari berbagai stakeholder, dan camat sebagai pemimpin di Kecamatan memegang peranan penting dalam menyukseskan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang. Karena setelah Kecamatan nya kuat, maka stakeholder lainnya akan dapat di manajemen secara rapi.
Pengelolaan sampah diatur khusus didalam peraturan perundangan kita yaitu ; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menekankan bahwa Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 menjelaskan yang dimaksud dengan sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
*) Direktur LKP Bumi Bahari/Aktivis 98
Komentar