11 Maret 2024 - 22:11 WIB | Dibaca : 323 kali

Mawardi Yahya Sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran Akan di Jalan yang Sama Wujudkan Program Asta Cita di Sumsel

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Penulis : Rio Solehudin (Ketua Wilayah STN dan Aktivis 98 Sumsel)

Pilkada merupakan bentuk pengejawantahan dari demokrasi di tingkat daerah. Pilkada bertujuan untuk memlih kepala daerah yakni Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pemangku jabatan politik di tingkat daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa;
a. Perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, tanggal 18 November 2024.
b. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS tanggal 17 April s.d. 5 November 2024.
c. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
d. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
e. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, f. Pengumuman dan Pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 29 dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
g. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
h. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d 16 Desember 2024.

Baca Juga :  "Ada Izin" di Pertambangan Tanpa Izin

Saya memaknai pelaksanaan PEMILU yg memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan sebelum PILKADA pada tahun 2024 ini, berbeda dengan sebelumnya karena dari tahun 2008 – 2018 PILKADA selalu dilakukan sebelum PEMILU, baru di tahun 2024 ini Pemilu dilakukan sebelum Pilkada ini menjelaskan bahwa kepentingan kepemimpinan politik nasional atau pusat itu di atas politik daerah, sehingga sistem Presidensial akan lebih kuat dan akan menghasilkan pemerintahan yang stabil dikarenakan konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.

Dengan kemenangan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dengan calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Umum (PEMILU) 14 Februari 2024, dimana update hasil real count Pilpres yang dilakukan KPU pertanggal 6 Maret 2024 sudah mencapai 78.10%, dengan penghitungan sudah dilakukan terhadap 642.976 TPS dari 823.236 TPS, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di posisi pertama dengan perolehan 75.361.187 suara atau 58.82%, pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin ada di posisi kedua penghitungan real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara 31.376.418 atau 24.49%, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahhfud di posisi ketiga dengan perolehan suara 21.374.457 dengan presentase 16.68%.

Baca Juga :  Petani Kelapa di Ambang Jurang Kemiskinan

Koalisi Indonesia Maju disingkat KIM yg terdiri dari 9 Partai Politik (4 Parpol; GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN yg ada kursi di DPR RI, 4 Parpol; PSI, GELORA, GARUDA, PBB yang belum ada kursi di DPR RI, 1 Parpol; PRIMA yang non Parlemen) merupakan koalisi besar Parpol yang mengusung dan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Koalisi Partai Politik yg ada dalam KIM seharusnya juga dilakukan di tingkatan daerah di dalam pemilu Pilkada 27 November 2024 nanti, agar kebijakan pemerintah pusat akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, karena sering kali implementasi program di pusat terhambat oleh karena kepemimpinan pemerintahan daerah “beda” dengan pemerintah pusat, apalagi program makan siang gratis dan susu gratis akan menjadikan pemerintahan daerah sebagai ujung tombak implementasi nya.

Kemenangan mutlak pasangan 02; Prabowo-Gibran dalam PEMILU di Sumatera Selatan dapat dilihat dari rekapitulasi nasional KPU tanggal 11 Maret 2024 dengan perolehan suara 3.649.651, unggul jauh dari Anies-Muhaimin yang meraih 997.299 suara dan Ganjar-Mahfud 606.681 suara, mewajibkan calon kepala daerah terutama di tingkatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang berasal dari koalisi Parpol KIM agar dapat memenangkan kepemimpinan politik daerah yakni Pilkada pada tanggal 27 November 2024 nanti. Dan ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumsel Ir Mawardi Yahya sudah melengkapi syarat utamanya, dimana sosok Mawardi Yahya yang menjadi ketua DPRD OKI 1999-2004, dan sebagai Bupati Kabupaten Ogan Ilir 2 periode 2005-2010 dan 2010-2015 serta menjabat wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018-2023. Merupakan figur yg di inginkan oleh Rakyat Sumsel karena terbukti mampu memberikan kemenangan besar bagi pasangan Prabowo dan Gibran di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu

Program Asta Cita Prabowo – Gibran akan berjalan dengan baik dan sempurna bila pasangan calon Gubernur Ir Mawardi Yahya sebagai kader partai politik Gerindra dengan calon wakil Gubernur Harno Joyo dari parpol Demokrat (merupakan parpol Koalisi Indonesia Maju) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029, karena secara teoritis ada 3.6 juta rakyat Sumsel yang akan mendukung program Asta Cita Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan salah satu program membuminya makan siang dan susu gratis. Untuk itu kemenangan Prabowo – Gibran akan sama dengan dengan kemenangan Mawardi – Harno di Pilkada Provinsi Sumatera Selatan 27 November 2024.*)

Komentar