21 Februari 2025 - 12:33 WIB | Dibaca : 19,389 kali

DPR Hasil Kuat-kuatan Logistik

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Penulis : Widya Astin. S.Sos*)

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPR mempunyai Hak Imunitas, adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan, didalam menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapar bersama pemerintah daerah. Hak Imunitas inilah yang kerap menjadi kekuatan absolut dalam menjalankan kekuasaan DPR.

Kemudian menjadi ironi ketika baru saja KPK membeberkan salah satu modus dalam korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) oleh anggota DPR. KPK menyebut dana CSR tersebut di kirim ke yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku, bahkan ke sanak saudaranya. Penyaluran dana CSR yang ditampung oleh mayoritas yayasan bodong. Awalnya dana ini untuk kegiatan sosial namun belakangan terjadi penyelewengan oleh pelaku tentu saja untuk kepentingan pribadi.

Produk DPR yang juga merugikan orang kecil adalah terbitnya UU Cipta Kerja. UU Cilaka ini telah banyak berdampak pada segala sektor kehidupan. bila ditilik satu persatu, banyak aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang “dihidupkan kembali” oleh MK. Selain itu yang menarik juga adalah cluster pertanahan. Domein Verklaring yang di hidupkan kembali oleh Bank Tanah di sahkan MK yang di buat oleh DPR. Hal terpenting yang harus dicapai dalam penyusunan undang-undang baru adalah keseimbangan dan keadilan regulasi. Sehingga undang-undang ini tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tapi dapat menjadi suatu panutan hukum yang melindungi baik pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga :  Banjir Besar Tahun 2024: Perubahan Iklim dan Forum Air Sedunia

Jika kita melihat mahalnya biaya politik untuk menjadi seorang anggota DPRRI, hal inilah yang menjadi salah satu sumber dana untuk kekuatan memperoleh kursi di DPR. Aturan-aturan yang dibuat hanya mementingkan pengusaha saja, bukan untuk keadilan dan kemakmuran rakyat.
Kasus-kasus yang saya jabarkan tadi adalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus penyelewengan kekuasaan oleh anggota DPRRI, yang tentu saja merugikan perekonomian negara.

Tidak adanya batasan periode jabatan sebagai anggota DPR adalah salah satu celah melanggengkan kekuasaan untuk melancarkan segala kepentingan pribadi anggota DPR tersebut dengan tujuan kekayaan. Jika jabatan presiden saja dibatasi 2 periode. Maka ketika DPR tidak dibatasi periode menyebabkan tidak adanya jaminan hak untuk mendapatkan kepastian hukum ihwal periodisasi jabatan anggota DPR dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi terbatas. Dengan demikian, periodisasi jabatan anggota DPR menjadi tidak terbatas dan ruang sirkulasi kekuasaan lembaga legislatif menjadi tidak berjalan serta rawan penyelewengan.

Untuk itu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap dapat menjadi solusi efektif dalam pemberantasan korupsi. RUU ini juga diharapkan dapat memperkuat keadilan sosial dan ekonomi Indonesia.
Alasan RUU Perampasan Aset efektif:
* Memberikan solusi untuk menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan lainnya
* Memberikan substansi dan mekanisme jelas untuk penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan
* Dapat memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan transparan
* Dapat meminimalisir kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi
* Dapat meningkatkan efisiensi dalam penindakan tindak pidana korupsi

Baca Juga :  Apa Kabar New Normal?

Sayangnya, UU Perampasan aset sampai detik ini belum juga di sahkan. Urgensi disahkan UU tersebut karena sering kali pelaku kejahatan melarikan diri atau meninggal dunia. Sehingga aset mereka sulit dijangkau oleh hukum. Harta kekayaan inilah yang akan diputuskan oleh pengadilan, untuk disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila terpidana korupsi tidak mampu membayar pidana uang pengganti yang ditetapkan oleh hakim atau sebagai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan.

“DPR hasil kuat-kuatan logistik” untuk merebut kursi di parlemen adalah produk legislator pilihan “money politic” yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak pernah memikirkan nasib rakyat sesungguhnya. Rakyat hanya dibuai sehari untuk memilih mereka dengan iming-iming imbalan uang. Merasa suara rakyat itu sudah dibeli, ketika seorang caleg menang pemilu hasil kuat-kuatan logistik, percayalah tidak ada lagi seorang anggota dewan tersebut mau memikirkan kesulitan, kesejahteraan bahkan kepedulian terhadap rakyat. Rakyat pun merasa seorang calon legislatif wajar saja harus membeli suara mereka sebab ketika mereka menjadi anggota dewan, maka tidak ada lagi kepedulian mereka terhadap kami, begitulah yang terjadi.

Baca Juga :  Bisakah Kurikulum Merdeka Hasilkan Manusia Merdeka?

*)Bendahara exco Partai Buruh Provinsi sekaligus Ketua SPI Banyuasin

Komentar