Penulis : Rio Solehuddin, ST*
MATEMATIKA JUMLAH SAMPAH
Jika merunut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, timbulan sampah yang dihasilkan di 303 Kabupaten/Kota pada tahun 2024 berjumlah 32.858.304 ton/tahun dari jumlah tersebut sampah yang terkelola sebesar 59,93% masih ada sampah sebesar 40,07% atau 13.167.908 ton/tahun sampah yang belum terkelola.
Di kota Palembang timbulan sampah yang dihasilkan perkg/hari bila menggunakan asumsi rerata satu orang menghasilkan sampah 0,7 kg, dengan jumlah penduduk di tahun 2024 sebesar 1.780.000 jiwa (Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil) didapat 1.246.000 kg atau 1.246 ton sampah perhari. Dengan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kota Palembang yang menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30% melalui fasilitas 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan sektor informal, serta penanganan sampah sebesar 70%, maka dari jumlah sampah 1.246 ton/hari pengurangan sampah dengan melibatkan usaha seperti bank sampah dan 3R sebesar 373,8 ton/hari sampah yang bisa di olah atau dikurangi jumlah nya untuk masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sisanya ada 872 ton/hari sampah yang harus di lakukan proses pengurangan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Jika kita berasumsi deposit timbulan sampah kota Palembang mengunakan kalkulasi diatas dalam periodeisasi 5 tahun maka ada 1.569.600 ton sampah yang menumpuk di TPA Sukawinatan, kembali dengan asumsi TPA Sukawinatan melakukan pengurangan sampah sebesar 50% dalam periode 5 tahun tersebut maka tetap ada jumlah sampah sebesar 784.800 ton yang berpotensi memberikan dampak pemanasan global terhadap emisi Gas Rumah Kaca melalui gas metana yang dihasilkan dari sampah.
REGULASI PENANGANAN SAMPAH
Di era kepemimpinan Presiden RI Ir. Joko widodo tahun 2014 – 2024, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini kemudian menjadikan pembangunan PSEL di 12 Kota di Indonesia masuk sebagai Project Strategis Nasional (PSN), dan kota Palembang masuk didalam salah satu kota yang akan dibangun PSN Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasiskan Teknologi Ramah Lingkungan.
Pada kepemimpinan Presiden RI Jenderal Prabowo Subianto 2025 – 2029, pemerintah telah mengeluarkan 77 Project Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 Februari 2025. Dalam Perpres ini program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dengan lokasi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makasar, Denpasar, Palembang dan Manado kembali dinyatakan sebagai project strategis nasional yang akan dibangun pada 10 Kota tersebut dalam rentang 2025-2029 dengan pelaksana PSN yakni Pemerintah Kota lokasi proyek dan Swasta.
Program Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di kota Palembang sendiri sudah mulai dilaksanakan, dimulai dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan pihak ketiga PT Indo Green Power yang telah mempersiapkan sekitar 22 hektar lahan untuk pembangunan pabrik PSEL. Penandatangan dilakukan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kemenko Maves RI di Jakarta Pusat hari Rabu tanggal 9 Maret 2022.
Saat ini pembangunan PSEL oleh PT. Indo Green Power di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati kota Palembang telah mencapai progress 18 % di akhir tahun 2024 dan di targetkan selesai dalam 24 bulan atau tahun 2026. PSEL ini nantinya akan memiliki kapasitas energi listrik terpasang 20 MW yang mampu melayani 16.000 rumah tangga, sebuah langkah pengurangan sampah sebagai kewajiban pemerintah agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat dengan bonus energi listrik. Instalasi PSEL ini memiliki Kapasitas pengolahan sampah 1000 ton per hari, yang akan di supply secara bertahap diawal memerlukan bahan baku sampah sebesar 800 ton bulan pertama dan 900 ton bulan kedua hingga 1000 ton pada bulan selanjutnya.
UPTD BLUD PENGELOLAAN SAMPAH
Definisi Badan Layanan Umum Daerah / BLUD
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan peluang UPTD Pengelolaan Sampah untuk menerapkan BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya.
Sesuai dengan Permendagri 79/2018 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
UPTD Kebersihan Kecamatan Menjadi UPTD BLUD
UPTD Kebersihan di Kecamatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah serta kebersihan di Kecamatan, dimana tata kerjanya diatur melalui Peraturan Walikota Kota Palembang No.42 tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan di Kecamatan.
UPTD Kebersihan di Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan di wilayah Kecamatan meliputi pengelolaan, pengaturan, pelayanan, pengendalian dan pemungutan retribusi dibidang kebersihan sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perubahan UPTD Kebersihan Kecamatan menjadi UPTD BLUD Kebersihan Kecamatan akan membuat UPTD sebagai operator khusus terkait pengelolaan sampah dengan tingkat flesibilitas pengelolaan keuangan dimana hasil dari retribusi pelayanan pengelolaan sampah akan langsung ke kas UPTD BLUD untuk kemudian dipergunakan langsung UPTD BLUD dalam hal pengelolaan sampah tanpa harus menunggu proses persetujuan legislator.
- Pejabat pengelola BLUD UPTD Kebersihan Kecamatan yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Untuk pejabat pengelola BLUD UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, Pemimpin BLUD UPTD langsung bertanggung jawab kepada Walikota, sedangkan Pejabat Keuangan dan pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD.
Keunggulan BLUD Pengelolaan Sampah
- Fleksibilitas Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.
- Praktek bisnis yang sehat.
- Penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
BLUD KEBERSIHAN KECAMATAN DAN BASIS INFORMAL
Proses penanganan sampah sebesar 70 % dari timbulan sampah yang menjadi target di dalam Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kota Palembang sebagai turunan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, akan dapat di uraikan dalam pelaksanaan program Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL, sedangkan 30 % nya lagi bisa dilakukan dengan program pengurangan menggunakan TPS3R, Bank Sampah dan aktivitas informal lainnya.
Kapasitas PSEL di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang akan membutuhkan 1000 ton sampah setiap hari, dengan jumlah sampah Kota Palembang sebesar 1.246 ton / hari, 1000 ton masuk dalam penanggan sampah melalui PSEL untuk selisih 246 ton/hari sampah bisa untuk program pengurangan berbasiskan masyarakat.
18 UPTD BLUD Kebersihan yang akan ada disetiap Kecamatan di Kota Palembang akan menjadi penopang utama terhadap supply bahan baku sampah setiap hari ke Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik dengan menggunakan teknologi Waste to Energi yang ramah terhadap lingkungan. Langkah langkah yang akan dilakukan UPTD BLUD Kebersihan Kecamatan sebagai penopang utama Program PSEL yaitu;
- Pembangunan Infra struktur UPTD BLUD dari tingkatan RT-RT menuju TPS Bank Sampah di setiap Kelurahan, minimal UPTD BLUD akan membentuk TPS dan Bank Sampah untuk satu kelurahan satu. Di TPS Bank Sampah ini lah sampah sampah akan di kurangi melalui pemilahan untuk yang masih bisa di daur ulang atau reuse.
- Ditingkatan rumah tangga masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah secara mandiri dan menjualnya ke Bank Sampah terdekat yang akan langsung menggunakan aplikasi bank sampah. Dan untuk rumah tangga yang tidak bersedia melakukan pemilahan sampah dari rumahnya, dapat menggunakan jasa bank sampah yang langsung datang kerumah melakukan pemilahan.
- Setiap penghasil sampah wajib melakukan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang didalam UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk itu Retribusi sampah akan di kenakan pada setiap penghasil sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
- Pada ketentuan retribusi pengelolaan sampah untuk sampah rumah tangga, penjualan sampah pilahan pada bank sampah yang dibentuk UPTD BLUD Kebersihan akan memiliki tabungan sebagai konversi terhadap pembayaran retribusi.
- UPTD BLUD Kebersihan akan bekerjasama secara bisnis to bisnis dengan pihak informal yang telah melakukan pengelolaan sampah, dalam hal pengangkutan ataupun bank sampah diluar yang dibentuk oleh UPTD BLUD Kebersihan di Kecamatan.
- UPTD BLUD Kebersihan di tingkatan Kecamatan akan membangun infra struktur mulai dari bank sampah yang menggunakan prisip 3R hingga system pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan dari TPA ke instalasi PSEL dengan berbasiskan layanan digital.
- Pada manajemen pengelolaan sampah di kota Palembang, setiap UPTD BLUD Kebersihan di Kecamatan akan memiliki data base terhadap pihak pihak informal yang telah dan akan bekerja sama dalam hal pengelolaan sampah, manajemen pengelolaan sampah pihak informal atau ketiga harus berstandarkan perizinan sehingga pihak tersebut akan dapat dikatagorikan laik terhadap pengelolaan sampah di kota Palembang.
- Untuk system pengelolaan sampah sejenis rumah tangga atau perusahaan/industri, gedung, hotel dll selain membayar retribusi kepada UPTD BLUD Kecamatan di wilayahnya masing masing, juga dapat menggunakan system bank sampah sebagaimana penerapan pada sampah rumah tangga.
BLUD DAN STRATEGI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pembentukan UPTD BLUD Kebersihan di tingkatan Kecamatan dalam hal pengelolaan sampah kota Palembang, terutama sebagai penopang utama program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan sangat menjadi penting, tentunya pada system pembangunan infrastrukturnya yang akan menjadi andalan. Sehingga strategi kebijakan pengelolaan sampah yang konsisten dan mampu melibatkan pihak pihak informal atau masyarakat yang selama ini telah bergerak ataupun bagi masyarakat akan memulai bisnis pengelolaan sampah akan dapat dijawab.
Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik yang berbasiskan teknologi ramah lingkungan melalui system incinerator atau pembakaran akan menjadi solusi terhadap penanganan sampah yang tidak bisa dikelola lagi atau pun dikurangi dengan reduce, reuse, recyle. Karena sekali lagi, penanganan sampah dengan teknologi ramah lingkungan PSEL adalah menghilangkan sampah nya yang menjadi kewajiban Pemerintah sebagaimana tertuang didalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena Tujuan pengelolaan sampah sejatinya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melestarikan sumber daya alam, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, serta menciptakan peluang ekonomi baru melalui daur ulang dan pemanfaatan sampah, sedangkan energi listrik yang dihasilkan PSEL itu adalah bonusnya.
*)penulis aktivis 98 dan pemerhati lingkungan
Komentar