25 November 2022 - 02:09 WIB | Dibaca : 783 kali

Bapak, Anak, dan Menantu Ditangkap Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Selain ARJ, semua yang ditangkap masih satu keluarga, bapak, anak menantu

SWARAID, PALEMBANG: Lima orang warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (23/11/22).

Masing-masing diketahui berinisial ARJ alias JN, NZ alias JR, RG alias OP, WL serta AD alias DD. Kelimanya merupakan terduga pelaku terlibat kasus peredaran narkoba.

Mereka ditangkap di dua tempat kediaman masing-masing oleh polisi bersenjata lengkap.

Informasi yang diperoleh dari warga, empat dari lima orang yang diamankan yakni NZ, RG dan DD diduga masih satu keluarga bapak dan anak.

Dan satu orang perempuan yang diamankan berinisial WL merupakan istri dari RG atau mantu dari NZ.

Salah satu dari kelimanya diduga merupakan bandar besar narkoba.

“Selain ARJ, semua yang ditangkap masih satu keluarga, bapak, anak menantu,” ungkap narasumber.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan empat dari lima terduga yang diamankan masih ada hubungan keluarga.

“Dari laporan anggota yang saya peroleh, katanya ada yang suami istri dan bapak sama anak,” terang Kombes Haru Agung Nugroho Kamis, (24/11/22).

Baca Juga :  Razia Jalanan, Antisipasi Tindak Kejahatan

Heru juga mengaku hingga saat ini penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan penyidikan.

“Ya, semuanya warga Desa Tanah Periuk dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Baru sampai (Palembang) subuh tadi,” ujar Kombes Pol Heru.

Kombes Heru menambahkan, hingga Rabu (23/11/22) siang, status kelima warga yang diamankan masih terperiksa.

Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kita akan periksa dulu sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terang Kombes Heru.

Dalam kasus ini, tambah Heru, Penyidik Ditres Narkoba berwenang melakukan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika selama 3 x 24 jam. Kemudian diperpanjang paling lama 3 x 24 jam melakukan penahanan.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar