23 Mei 2023 - 13:53 WIB | Dibaca : 472 kali

Keluarga Terduga Penadah Kasus Pencurian Pertanyakan Kinerja Pihak Kepolisian

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Keluarga terduga pelaku penadah kasus pencurian isi rumah warga Pangkalan Balai yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial mempertanyakan kinerja pihak Polres Banyuasin yang hingga kini belum juga menangkap pelaku pencurian yang disinyalir masih bebas melenggang.

Dijumpai di rumah terduga pelaku penadah barang curian, Susi yang merupakan istri terduga pelaku penadah mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga merasa kecewa dengan kinerja pihak kepolisian Polres Banyuasin.

Susi menuturkan bahwa suaminya tersebut memang menerima barang curian yang diberikan oleh salah seorang pelaku, pelaku meminta terduga penadah, yakni YT untuk membayarkan barang curian tersebut seharga Rp300 ribu.

“Memang benar suami saya membayar barang curian tersebut, tapi suami saya tidak tahu kalau barang tersebut hasil dari mencuri yang pemiliknya masih warga Jalan Berlian,” kata Susi, Senin (22/5/23).

“Saya kecewa, kenapa suami saya yang ditangkap, sedangkan orang yang mencuri barang tersebut sampai sekarang belum ditangkap,” keluh dia.

Pihak kepolisian Polres Banyuasin, pada tanggal 15 mei 2023 sesuai surat perintah penangkapan dengan nomor: SP. KAP/41/V/RES.1.8 /2023/RESKRIM dan surat penahanan dengan nomor : SP.HAN/35/V/RES.1.8./2023/ RESKRIM tertanggal 16 mei 2023, mengamankan terduga pelaku penadah, yakni YT saat berada dirumahnya.

Baca Juga :  Lapangan Uji Praktek R2 Dirubah, Terlihat Lebih Gampang dari Sebelumnya

“Kami minta pihak kepolisian, segera menangkap pelaku pencurian yang sebenarnya, suami saya ditahan gara-gara beli barang itu, tapi yang maling nian masih berkeliaran,” tegas Susi.

Sementara, menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian Polres Banyuasin, melalui Kanitres IPDA Agum Marenra, S. TR. K mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Untuk terduga pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan.

Komentar