SWARAID, LUBUKLINGGAU: Terbukti gelapkan dana desa sebesar Rp900 juta, Penjabat (PJ) Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
“Bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut agar terdakwa Herman Sawiran untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp898,6 juta lebih.
“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara,”ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.
Sedangkan Hamdan didampingi jaksa Jauhari SH mengatakan pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 898,6 lebih.
Selain itu, terungkap dalam fakta selama persidangan bahwa sebagian besar uang dana desa Ngestikarya diselewengkan terdakwa Herman Sawiran untuk berfoya-foya main perempuan.
“Ya pada persidangan sebelumnya, pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri kedua,” kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.
“Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini,” katanya.
Pada persidangan sebelumnya, Herman Sawiran mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagian besar uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Saya gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti foya-foya jalan-jalan dengan janda,” kata Herman Sawiran yang dihadirkan secara virtual, Senin (10/04/23).
Ia mengaku dengan menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi tersebut telah melawan hukum. N
amun, saat dicecar majelis hakim perihal siap mengembalikan uang yang dipakai untuk foya-foya, Herman Sawiran mengaku sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikannya.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim hanya bisa menggelengkan kepala saja. Usai sidang, jaksa Kejari Lubuklinggau Hamdan SH membenarkan pengakuan terdakwa Herman Sawiran sama pada saat pemeriksaan tahap II bahwa uang tersebut digunakan untuk foya-foya.
“Tadi juga dijelaskan dalam ruang sidang, bahwa dipakai untuk jalan-jalan dengan istri keduanya,” kata Hamdan SH.
Menurutnya keterangan terdakwa tersebut semakin memperkuat dakwaan jaksa.
“Sehingga nanti juga akan menjadi unsur pertimbangan dalam tuntutan pidana nanti,” katanya.
Terdakwa Herman Sawiran ini sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.
Diketahui, penyelewengan dana desa dilakukan terdakwa berupa penyelewengan honor, baik honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.
Selain itu, Herman Sawiran melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.*
Komentar