27 Maret 2024 - 16:36 WIB | Dibaca : 700 kali

Pasca Penetapan Tersangka, Saksi Kasus Korpri Banyuasin Mulai Diperiksa

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin hari ini melakukan pemeriksaan terhadap BM dan MY, dua pejabat di lingkungan pemkab Banyuasin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Korpri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang melibatkan total 86 saksi.

Menurut Hendy, tim penyidik akan memeriksa 8 saksi setiap hari, termasuk pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara unit di masing-masing OPD Pemkab Banyuasin, pemilik toko dalam SPJ pertanggung jawaban, dan penerima bantuan. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejari Palembang dari pukul 09.30 hingga 17.00 WIB.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan KUHAP terkait hak-hak tersangka,” ujar Hendy, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Rabu (27/3/2024).

“Untuk pemeriksaan tersangka selanjutnya, kami akan menunggu hasil pemeriksaan para saksi,” tambah Hendy.

BM dan MY, yang mengenakan pakaian putih, diperiksa dengan didampingi kuasa hukum pribadi. Saksi yang hadir termasuk NZ (PNS Kominfo Banyuasin), OM (PNS Bappenda Banyuasin), dan RD (PNS DMPTSP Banyuasin).

Sebelumnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (MLN)

Baca Juga :  PT Waskita Karya Sepakati Tuntutan Warga Dusun Sangaji

Komentar