2 Mei 2023 - 12:13 WIB | Dibaca : 592 kali

Ngaku Polisi, Warga Sungsang IV Ini Dicokok Usai Bawa Lari Sepeda Motor

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Mengaku-ngaku sebagai polisi, Amuni (43) warga Dusun III Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I (SU) I Palembang.

Polisi gadungan ini diduga telah menipu Anriansyah (35) dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengantar tahanan.

Aksinya tersebut diketahui di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (23/04/23 sekitar pukul 18.30 WIB lalu.

Tanpa rasa curiga, korban pun langsung meminjamkan sepeda motornya.

Kecurigaan baru muncul manakala tersangka membawa pergi sepeda motor tanpa membawa serta orang yang semula dikatakannya sebagai tahanan.

Seketika, korban langsung meneriaki tersangka dan berteriak meminta tolong.

Aparat Polsek SU I yang sedang berpatroli bersama warga langsung mengejar tersangka.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu dan melaporkan Polsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo membenarkan telah mengamankan pelaku penipuan sekaligus mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan.

Baca Juga :  Belasan Pengendara Motor di Tilang Pada Hari Pertama Operasi Zebra Musi 2020

“Pelaku diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata A Firdaus di Mapolsek SU I Palembang, Selasa (2/05/23).

Kapolsek Firdaus menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini.

“Residivis kasus penipuan dengan mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi,” ujar A Firdaus.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Asmuni mengakui perbuatannya.

“Iya pak, terpaksa karena kebutuhan ekonomi,” ungkap tersangka Asmuni.

Komentar