SWARAID, PALEMBANG: Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai berhasil disita Unit 2 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Diketahui rokok-rokok tersebut diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur dan di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin.
“Sebanyak 9430 bungkus rokok atau 174.800 batang rokok yang kita amankan dari rumah pelaku,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, Rabu (8/03/23).
Pelaku sendiri diketahui menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Dari barang bukti yang disita juga tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai.
Pelaku dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Komentar